Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 aya t (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor, barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau tanda pengawasan cukai;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke dalam Toko Bebas Bea dapat diberikan pembebasan cukai;
  3. Bahwa untuk efektifitas pelaksanaan pengawasan Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea, perlu diterbitkan ketentuan tentang label tanda pengawasan cukai untuk Brang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea dengan Keputusan Direktur Jenderal bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Pembebasan Cukai.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997, tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA.

Pasal 1

(1) Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati label tanda pengawasan cukai ” Indonesia Duty and Excise Not Paid “
(2) Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minuman mengandung etil alkohol berjumlah 105 keping setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm X 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut :

a. Pada bagian kiri terdapat tulisan : ” REPUBLIK INDONESIA ” di dalam blok warna;
b. Pada bagian tengah terdapat tulisan : “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”, di atas cetakan dasar berbentuk garis- garis bergelombang, di atas dan di bawahnya terdapat hiasan garis- garis guilloche dan teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”;
c. Pada bagian kanan terdapat teks “BCBC” yang berulang dan blok segi empat;
d. Warna dasar kuning dengan bingkai warna hijau.
(3) Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan tiap keping berukuran 2,1 cm x 4,5 cm terdiri dari :

a. Cetakan pantogram kata : “REPUBLIK INDONESIA” dalam kapital mikro yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI, hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi, dan garis- garis relief;
b. Pada bagian tengah terdapat tulisan : “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”;
c. Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm x 2,3 cm di sebelah bawah gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI;
d. Warna dasar kuning dengan bingkai warna hijau.

Pasal 2

Label tanda pengawasan cukai untuk Barang Kena Cukai yang di jual di Toko Bebas Bea disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq Direktorat Cukai.

Pasal 3

Pengusaha yang ingin mendapatkan label tanda pengawasan cukai mengajukan pemesanan kepada Direktur Cukai cq Subdirektorat Pita Cukai dengan mempergunakan formulir CK1B sesuai contoh Lampiran I.

Pasal 4

Tata cara untuk memperoleh label tanda pengawasan cukai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 5

Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai ditetapkan :
a. Biaya minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 10.500,00 per lembar.
b. Untuk hasil tembakau sebesar Rp 1.500,00 per lembar.

Pasal 6

Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilekatkan pada setiap kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai dan pelekatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk minuman mengandung etil alkohol pada etiketnya.
b. Untuk hasil tembakau pada karton kemasannya.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/1997