Menimbang :
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang impor perlu dirumuskan standarisasi kriteria seleksi dalam otomasi penjaluran;
- Bahwa kriteria seleksi tersebut disusun berdasarkan profil importir dan profil komoditi yang terintegrasi sehingga dapat mengukur derajat resiko suatu importasi ;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Profil Importir dan Profil Komoditi untuk Penetapan Jalur dalam Pelayanan Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PROFIL IMPORTIR DAN PROFIL KOMODITI UNTUK PENETAPAN JALUR DALAM PELAYANAN IMPOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Profil Importir adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko importir.
2. Profil Komoditi adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko komoditi.
Pasal 2
(1) Profil Importir terdiri dari elemen-elemen yang disusun oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.
(2) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu:
a. Resiko tinggi;
b. Resiko menengah; dan
c. Resiko rendah.
Pasal 3
(1) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu:
a. Resiko tinggi;
b. Resiko menengah; dan
c. Resiko rendah.
Pasal 4
(1) | Direktur Pencegahan dan Penyidikan bertanggung jawab memelihara, menyimpan dan memutakhirkan Profil Importir dan Profil Komoditi. |
(2) | Pemutakhiran Profil Importir didasarkan kepada hasil registrasi importir, laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaaan dokumen dan hasil audit. |
(3) | Pemutakhiran Profil Komoditi didasarkan kepada laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, hasil audit, instruksi khusus Direktur Jenderal, dan hasil analisis kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat. |
(4) | Tatacara pemutakhiran Profil Importir dan Profil Komoditi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. |
Pasal 5
(1) | Seleksi penjaluran dilakukan secara otomatis (komputerisasi) berdasarkan Profil Importir dan Profil Komoditi. |
(2) | Seleksi penjaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah; b. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan Jalur Merah; c. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah; d. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau; e. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Hijau; f. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau; g. Importir resiko tinggi atau menengah atau rendah, yang mengimpor komoditi resiko sangat tinggi, dikenakan jalur Merah. |
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459