Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ./1995

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, penghitungan dan tata cara pengembalian Pajak Masukan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa untuk mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai oleh BAPEKSTA Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
  4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 6/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh BAPEKSTA Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK, SELAIN BARANG MODAL, DALAM RANGKA EKSPOR.

Pasal 1

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh produsen eksportir atas impor dan/atau pembelian Barang Kena Pajak, selain barang modal, yang digunakan untuk pembuatan Barang Kena Pajak yang telah diekspor, dapat dimintakan pembayaran pendahuluan.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar oleh eksportir atas pembelian Barang Kena Pajak, selain barang modal, yang telah diekspor, dapat dimintakan pembayaran pendahuluan.

(3)

Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan oleh produsen eksportir atau oleh eksportir, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(4)

Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dapat diajukan oleh eksportir Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(5)

Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan).

Pasal 2

Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan dengan menggunakan Formulir-P sebagaimana contoh dalam Lampiran I, yang harus dilengkapi dengan :

  1. Bukti ekspor berupa :
    1. Asli Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE);
    2. Copy PEB yang telah difiat muat oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Copy B/L;
  2. Asli Faktur Pajak dan/atau asli lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai impor yang telah ditandasahkan oleh Bank Devisa dan copy PIUD;
  3. Daftar keterkaitan antara Barang Kena Pajak yang telah diekspor dengan impor dan/atau pembelian Barang Kena Pajak, selain barang modal, yang digunakan untuk pembuatan Barang Kena Pajak yang telah diekspor tersebut dengan menggunakan Formulir – P1A sebagaimana contoh dalam Lampiran II.
  4. Daftar Komposisi Biaya Produksi terhadap Nilai Ekspor, dengan menggunakan Formulir – P2A sebagaimana contoh dalam Lampiran III.

Pasal 3

Kepala BAPEKSTA Keuangan meminta konfirmasi hutang pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan konfirmasi atas Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4

(1)

Kepala BAPEKSTA Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap dan benar.

(2)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima sebagian atau menerima seluruhnya atau menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak.

(3) Maksimum persetujuan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diberikan adalah 7% x Nilai Ekspor.
(4) Nilai Ekspor sebagai dasar penghitungan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai adalah Nilai Ekspor sebagaimana tercantum dalam LPSE.
(5)

Persetujuan pembayaran pendahuluan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diberikan adalah sebesar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar oleh eksportir pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor.

Pasal 5

(1)

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibuat satu lembar asli untuk Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan tiga lembar copynya masing-masing disampaikan kepada :
– Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
– Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
– Badan Akuntansi Keuangan Negara.

(2)

Asli Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditandatangani oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk jika Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan.

Pasal 6

(1)

Berdasarkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pembayaran Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah masih mempunyai hutang pajak, maka hutang pajak tersebut harus diperhitungkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pembayaran Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 7

(1)

Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan BAPEKSTA Keuangan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak diterbitkannya surat keputusan tersebut.

(2)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengurangi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak diajukannya permohonan tersebut.

Pasal 8

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang mendapat persetujuan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, wajib menyimpan dan memelihara dengan baik buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

(2)

BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak berkenaan dengan fasilitas yang diperolehnya berdasarkan Keputusan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 07/PJ./1995