Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 150/PJ./1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik tersebut dipandang perlu untuk mengubah petunjuk pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.

Pasal 1

(1) Akuntan Publik yang dapat ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM adalah Akuntan Publik yang selain telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 juga harus memenuhi persyaratan bahwa Akuntan Publik tersebut tidak sedang dalam “pembinaan” Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
(2) Tenaga Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 adalah Tenaga Pemeriksa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Serendah-rendahnya memiliki ijazah Sarjana Muda Akuntansi;
  2. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  4. Berstatus sebagai pegawai tetap pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
  5. Telah mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM sebelum melaksanakan tugasnya meskipun dalam periode sebelumnya telah mengikuti penataran.

(2)

Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor akuntan Publik yang telah mengikuti penataran Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diberikan surat tanda telah mengikuti penataran.

Pasal 3

(1) Penunjukan Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
  1. Kepada Kantor Akuntan Publik diberitahukan secara tertulis tentang kesempatan untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 1.
  2. Kantor Akuntan Publik yang bersedia menyediakan Akuntan Publik untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM menyampaikan kesediaannya kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 1.1. dan 1.2.
(2) Setiap Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dengan susunan sebagai berikut :
  1. Supervisor
  2. Ketua Tim
  3. Anggota Tim.
(3)

Susunan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Supervisor dan Ketua Tim harus dijabat oleh Tenaga Ahli
  2. Anggota tim dijabat oleh Tenaga Pemeriksa.

Pasal 4

(1)

Direktur Jenderal Pajak setelah menerima kesediaan dari Kantor Akuntan Publik, menyampaikan Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM kepada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 2 dan Lampiran 2.1.

(2)

Kantor Akuntan Publik wajib meneliti Daftar Pengusaha Kena Pajak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tidak diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa, dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 2.2.

(3)

Daftar Pengusaha Kena Pajak yang tidak diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Pengantar Pengiriman Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan disertai Daftar Susunan Tim Pemeriksa untuk masing-masing Pengusaha Kena Pajak yang diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 2.3.

(4) Surat Perintah Kerja diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kantor Akuntan Publik dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 3.

Pasal 5

(1)

Setiap Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.

(2)

Direktur Pemeriksaan Pajak menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk masing-masing Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 4, 4.1. dan 4.2.

Pasal 6

(1)

Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus dilakukan oleh Tim Pemeriksa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2)

Sebelum melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM, Tim Pemeriksa wajib mempelajari berkas PPN dan PPn BM serta berkas data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.

(3)

Apabila berdasarkan hasil penelitian berkas atau pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akan diperiksa tersebut tidak efektif atau tidak dapat ditemukan alamatnya, Tim Pemeriksa harus mengajukan permintaan penggantian Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dengan menyebutkan alasan yang didukung dengan bukti yang kuat.

(4)

Apabila Pengusaha Kena Pajak memperlambat memperlihatkan atau meminjamkan, atau tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar/pendukungnya, maka Tim Pemeriksa harus memberikan Surat Peringatan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 5.

(5)

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi Surat Peringatan maka Tim Pemeriksa harus membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak segera setelah batas waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan terlewati dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 6.

(6)

Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak menghitung pajak terutang secara jabatan.

(7)

Tim Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM wajib mengikuti prosedur pemeriksaan seperti tercantum pada Lampiran 7.

Pasal 7

(1) Tim Pemeriksa harus membuat Kertas Kerja Pemeriksaan untuk setiap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.
(2) Setiap hasil pemeriksaan harus diwujudkan dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3)

Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat secara lengkap dan harus dapat ditindaklanjuti dengan Nota Penghitungan Pajak sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

(4)

Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan wajib dibuat sekurang-kurangnya seperti yang tercantum pada Lampiran 8 dan Lampiran 9.

(5) Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas kerja Pemeriksaan disampaikan kepada :
  1. Staf Operasional Dewan Pengawas yang berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jabotabek termasuk Serang,
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya diluar Jabotabek dan Serang, Untuk dibahas bersama dengan Tim Pemeriksa yang bersangkutan.
(6)

Dalam pembahasan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa harus menyajikan dan menjelaskan hasil pemeriksaan atau temuannya.

(7)

Apabila dari hasil pembahasan terdapat koreksi, maka koreksi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

(8)

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa harus membuat Lembar Persetujuan Tim Penelaah Sebelum Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang harus ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan dan Tim Penelaah dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 10.

Pasal 8

(1)

Hasil Pemeriksaan yang telah disetujui Tim Penelaah diberitahukan secara tertulis oleh Tim Pemeriksa kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah disetujui oleh Tim Penelaah dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 11,11.1,11.2 dan 11.3.

(2)

Apabila Pengusaha Kena Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) dan mengirimkan kembali kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

(3)

Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Lembar Pernyataan Persetujuan Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) yang telah ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 9

(1)

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak setuju baik sebagian maupun seluruh hasil pemeriksaan, maka kepada Pengusaha Kena Pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan kepada Tim Pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

(2)

Tanggapan Pengusaha Kena Pajak harus dibahas bersama antara Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah sebelum dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(3)

Hasil pembahasan dituangkan dalam Lembar Persetujuan Tim Penelaah Sebelum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 10.

(4)

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Pengusaha Kena Pajak dan Tim Pemeriksa harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Lembar Persetujuan Tim Penelaah ditandatangani.

(5)

Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 12 dan 12.1.

(6)

Apabila Pengusaha Kena Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, maka Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 13.

(7)

Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 10

(1)

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), maka kepada Pengusaha Kena Pajak dikirim Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 14.

(2)

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Pengusaha Kena Pajak tetap tidak hadir, maka Tim Pemeriksa harus membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 15.

(3)

Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Berita Acara Ketidakhadiran Pengusaha Kena Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 11

(1)

Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat oleh Tim Pemeriksa berdasarkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah disetujui Tim Penelaah dan harus ditandatangani oleh Tim Pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2)

Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Nota Penghitungan Pajak yang sekaligus sebagai dasar penetapan surat ketetapan pajak.

(3) Nota Penghitungan Pajak yang dibuat oleh Tim Pemeriksa dan harus diparaf oleh :
  1. Anggota tim pada kolom “dihitung”,
  2. Ketua Tim pada kolom “diteliti:,
  3. Supervisor pada kolom “disetujui”,
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada kolom “ditetapkan”
(4)

Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak harus disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan diberikan Tanda Terima dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 16.

(5)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak diterima dari Kantor Akuntan Publik.

Pasal 12

(1)

Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus diselesaikan oleh Kantor Akuntan Publik dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja.

(2)

Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap harus dilanjutkan sampai selesai dengan ketentuan bahwa pemeriksaan tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

(3)

Setiap penyelesaian pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus dibuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kantor Akuntan Publik dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 17.

(4) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat setelah Kantor Akuntan Publik menyerahkan Tanda Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 13

(1)

Besarnya imbalan yang diberikan kepada tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 untuk setiap Pengusaha Kena Pajak akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan tersendiri.

(2)

Pembayaran imbalan dilaksanakan setelah diterimanya permohonan pembayaran dari Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dilampiri dengan Tanda Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), serta persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

(3)

Apabila pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diselesaikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja, Kantor Akuntan Publik dikenakan denda sebesar 1% untuk setiap hari kelambatan maksimum 5% dari besarnya imbalan.

(4)

Apabila penyelesaian pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Surat Perintah Kerja dinyatakan batal demi hukum sehingga imbalan tidak dapat dibayarkan.

Pasal 14

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 150/PJ./1997