Menimbang :
- bahwa pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995 perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan, dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB);
- bahwa Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan, dan penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1009/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985;
- Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) dalam keputusan ini adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional (BO); |
(2) |
PB-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional merupakan dana non APBN yang harus di tatausahakan tersendiri dan terpisah dari dana yang bersumber dari dana APBN. |
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak membuka rekening pada bank pemerintah untuk menampung setoran secara terpisah BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional.
Pasal 3
Pengelola administrasi dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional pada Kantor Pusat Direktorat Pajak dilakukan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 4
(1) |
Dasar perhitungan besarnya jumlah BP-PBB bagian adalah penerimaan BP-PBB yang diterima oleh BKBP Kantor Pelayanan PBB dari Bank Operasional V sampai dengan hari Jum’at minggu terakhir bulan berjalan; |
(2) |
BKBP kantor Pelayanan PBB diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional kepada rekening Direktur Jenderal Pajak sekali dalam setiap bulan selambat-lambatnya hari Jum’at minggu pertama bulan berikutnya; |
(3) |
Dalam hal pada bulan tertentu tidak terdapat BP-PBB yang diterima, BKBP Kantor Pelayanan PBB diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada Kanwil Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya hari jum’at minggu pertama bulan berikutnya; |
(4) |
Copy bukti transfer BP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, selambat-lambatnya hari Jum’at minggu kedua bulan yang sama; |
(5) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rekapitulasi bukti transfer dan laporan nihil dari Kantor Pelayanan PBB di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) kepada Direktorat PBB selambat-lambatnya hari Jum’at minggu Ketiga bulan yang sama. |
Pasal 5
(1) |
BP-PBB bagian Biaya Operasional digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian proyek (DIP)/Daftar Isian kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak; |
(2) |
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : |
|
|
(3) |
Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
(4) |
Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan untuk diteliti; |
(5) |
Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui usulan rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya usulan tersebut dan usulan rencana kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
(6) |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak membuat rekapitulasi seluruh usulan rencana kegiatan dan pembiayaan untuk disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Apabila rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; |
(2) |
Berdasarkan SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Uang (SPPU) sebagai dasar pencairan dana; |
(3) |
Pencairan dana sesuai SPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditransfer/dikirimkan langsung kepada unit/satuan kerja yang mengusulkan; |
(4) |
Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) dan Surat Persetujuan pengeluaran Uang (SPPU) disesuaikan dengan tahun anggaran (1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya); |
(5) |
Terhadap kegiatan yang belum selesai setelah lewat tahun anggaran, dapat terus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan sisa anggaran kegiatan yang bersangkutan; |
(6) |
Sisa anggaran untuk setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus segera disetor kembali kepada rekening Direktur Jenderal Pajak; |
(7) |
Copy bukti setor sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) disampaikan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. |
Pasal 7
(1) |
Perubahan atas rencana kegiatan dengan tidak mengubah tolak ukur dan jumlah pembiayaan dari satu unit/satuan kerja dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Perubahan atas rencana kegiatan yang mengakibatkan perubahan tolak ukur dan jumlah pembiayaan, harus diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; |
(3) |
Apabila perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) Revisi sebagai dasar Pelaksanaan; |
(4) |
Prosedur pencairan atas SPPK Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) dan (3). |
Pasal 8
(1) |
Unit/satuan kerja yang menerima dana dari BP-PBB bagian unsur PBB dan/atau BP-PBB bagian Biaya Operasional menunjuk bendaharawan khusus yang terpisah dengan bendaharawan dana DIP/DIK dan sumber dana lainnya; |
(2) |
Penanggung jawab unit/satuan kerja yang menerima dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan/atau BP-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membuat pertanggung jawaban pengelolaan keuangan atas dana yang diterima; |
(3) |
Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
(4) |
Pertanggungj awaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; |
selanjutnya kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melaporkan rekapitulasi pertanggung jawaban kegiatan dan pembiayaan termasuk kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 9
(1) |
Berkas-berkas yang berkaitan dengan pertanggung jawaban (SPJ) yang diterima dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disimpan dengan tertib pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
(2) |
Berkas-berkas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban (SPJ) yang diterima dari unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan, disimpan dengan tertib pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 10
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari BP-PBB bagian Biaya Operasional dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 jo. Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 11
Barang-barang yang pengadaannya dibiayai dari BP-PBB bagian Biaya Operasional menjadi Inventaris Direktorat Jenderal Pajak dan di administrasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 12
Pembagian BP PBB bagian unsur PBB ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, setiap tahun anggaran.
Pasal 13
Pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan penyetoran, penyimpanan, dan penggunaan BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan/atau Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 14
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 1980 dan/atau peraturan-peraturan lain yang berlaku.
Pasal 15
Pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional terhadap penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang disetujui/disahkan/dibiayai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka peraturan-peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan BP-PBB bagian unsur PBB dan bagian Biaya Operasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER