Menimbang :
- Bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa Kekayaan Dana Pensiun berupa iuran pemberi kerja, iuran peserta, pengalihan dari Dana Pensiun lain dan penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan bukan merupakan objek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun bubar;
- Bahwa perlakuan perpajakan atas kekayaan Dana Pensiun yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk tim Pemeriksaan Khusus Wajib Pajak Dana Pensiun dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Bidang Penanaman Modal tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.04/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 tentang Investasi Dana Pensiun;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/96 tanggal 7 Maret 1996 tentang Pemeriksaan Khusus;
- Surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor: S-778/PJ.72/96 tanggal 11 April 1996 tentang Penyempurnaan Lampiran 1 dan Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/96 tanggal 7 Maret 1996;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.7/98 tanggal 30 Maret 1998 tentang Kebijakan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/98 tanggal 3 Juni 1998 tentang Penerbitan, Pembuatan dan Pengiriman LP2/DKHP;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/98 tanggal 15 Juni 1998 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/98 tanggal 28 Juli 1998 tentang Penegasan Kebijakan Pemeriksaan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/99 tanggal 26 April 1999 tentang Kebijaksanaan & Rencana Pemeriksaan Pajak Tahun 1999;
Memperhatikan :
Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor : S-5096/LK/1999 tanggal 16 Desember 1999 perihal Indikasi Penyimpangan PPh Pasal 21
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS WAJIB PAJAK DANA PENSIUN.
Pasal 1
Membentuk Tim penanganan Wajib Pajak Dana Pensiun yang bertanggung jawab untuk melakukan seleksi Wajib Pajak Dana Pensiun yang akan dilakukan pemeriksaan khusus mereview hasil Pemeriksaan Khusus dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus. Susunan anggota Tim adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas untuk :
- Mendata Wajib Pajak Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
- Menyeleksi Wajib Pajak Dana Pensiun yang akan dilakukan Pemeriksaan Khusus;
- Menginstruksikan ke Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan;
- Mereview hasil Pemeriksaan Khusus;
- Dalam hal dipandang perlu terhadap Wajib Pajak tertentu, anggota tim hadir dan ikut membahas dalam closing conference dengan Wajib Pajak.
Pasal 3
Tim wajib membuat laporan periodik setiap bulan sekali kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dengan tindasan Direktur Pajak Penghasilan mengenai pelaksanaan tugasnya.
Pasal 4
Unit Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c wajib :
- melaksanakan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Dana Pensiun;
- Menyampaikan konsep LPP kepada Tim Pemeriksaan Khusus untuk dilakukan review sebelum dilakukan closing conference;
- Melakukan closing conference;
- Membuat Laporan Pemeriksaan Pajak dan mengisi DKHP;
- Membuat nota perhitungan dan menyampaikannya kepada KPP terkait.
Pasal 5
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas tim dibebankan kepada biaya operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK