Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Kawasan Pabean;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN PABEAN.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
-
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, yaitu :
-
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
-
Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian dan pariwisata.
-
-
Bandar udara adalah lapangan terbang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbang dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
-
Tempat lain adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin/ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara diluar Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.
Pasal 2
(1) |
Penetapan Kawasan Pabean dan batas-batasnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Untuk Kawasan Pabean tertentu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 3
Kepala kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap Kawasan Pabean sesuai dengan daerah kerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing menetapkan Kawasan Pabean dalam waktu :
- selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini untuk pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang telah melayani kegiatan impor dan/atau ekspor sebelum ditetapkannya Keputusan ini.
- Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang dikeluarkan setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 5
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD