Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor antara lain akibat kesalahan pengenaan jumlah satuan barang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dapat dikembalikan secara tunai kepada eksportir apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir antara lain Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor sebesar 0% (nol persen);
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005, diatur bahwa sejak tanggal 13 September 2006 Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor Batubara sebesar 0% (nol persen);
- bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan PT Baramulti Sugih Sentosa Nomor: 21/Fin/IX/2006 tanggal 5 September 2006 dan Surat Nomor: 028/Fin/IX/2006 tanggal 10 Nopember 2006, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor oleh PT Baramulti Sugih Sentosa akibat kesalahan pengenaan jumlah satuan barang dan telah terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan Ekspor Atas Nama PT Baramulti Sugih Sentosa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA.
PERTAMA | : | Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 19.494.449,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) diberikan kepada:
|
||||||||||
KEDUA | : | Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan jumlah satuan barang dan pengakhiran kegiatan usaha. | ||||||||||
KETIGA | : | Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Baramulti Sugih Sentosa Nomor: 103-0100000393 Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin. | ||||||||||
KEEMPAT | Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Jenderal Anggaran. | |||||||||||
KELIMA | : | Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak-Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum-Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan;
- Kepala KPBC Tipe A Banjarmasin;
- Direksi PT Baramulti Sugih Sentosa.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati