Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.017/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
  2. bahwa menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
  3. bahwa setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia dan untuk memperlancar penyelesaian penjaminan terhadap Kewajiban Bank Umum, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan mengatur ulang syarat, tata cara dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sesuai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3946);
  5. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap nasabah penyimpan dan krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.

  2. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

  3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut BPPN, adalah badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 sebagaimana telah diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000.

  4. Bank Peserta Program Penjaminan, yang selanjutnya disebut Bank Peserta, adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, namun tidak termasuk Bank Umum yang telah dicabut izin usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998.

  5. Bank Dalam Penyehatan adalah bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000.

  6. Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun badan secara terus menerus, mempunyai struktur pembagian tugas dan wewenang, dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan.

  7. Badan adalah subyek hukum perdata maupun publik, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak.

  8. Premi Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Premi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah melalui BPPN.

  9. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.

  10. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  11. Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan Pasal 13 juncto Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini.

  12. Tanggal Pendaftaran adalah tanggal dilakukannya pendaftaran pada BPPN.

Pasal 2

Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dijamin oleh Pemerintah meliputi pembayaran kepada Kreditur atau Nasabah Penyimpanan dalam negeri dan luar negeri, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing, yang timbul sebelum, pada, atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku Program Penjaminan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Pelaksanaan Program Penjaminan dilakukan oleh BPPN, berdasarkan syarat, tata cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Program Penjaminan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Januari 2001.
(2)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang dengan sendirinya untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya secara terus menerus, kecuali apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau jangka waktu perpanjangannya, Menteri Keuangan mengumumkan pengakhiran dan atau perubahan Program Penjaminan tersebut untuk diketahui oleh umum.

BAB II
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENJAMINAN

Pasal 5

(1) Penjaminan diberikan kepada semua Bank Umum dengan ketentuan :
  1. Bank Umum yang bersangkutan, telah menandatangani surat pernyataan keikutsertaan dalam Program Penjaminan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Bank Umum sesuai ketentuan anggaran dasar Bank Umum tersebut atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bank Umum yang bersangkutan membayar Premi sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Pemegang saham Bank Umum yang memiliki saham paling kurang sebesar 10% dari modal disetor Bank Umum tersebut telah menyampaikan pernyataan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya mengenai kesanggupannya/mereka pribadi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPPN; dan
  4. Masing-masing anggota direksi dan komisaris Bank Umum, dalam kedudukannya sebagai pribadi, menyampaikan pernyataan tambahan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya mengenai kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPPN.
(2) Dalam hal persyaratan penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dipenuhi, Bank Umum yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam Program Penjaminan.

(3) Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Bank Umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 6

(1)

Jenis kewajiban Bank Peserta selain Simpanan nasabah yang berupa giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang bernilai lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk kewajiban dalam Rupiah, atau bernilai lebih dari ekuivalen USD 2.000.000,00 (dua juta Dolar Amerika Serikat) untuk kewajiban dalam valuta asing, harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPPN.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Bank Peserta yang bersangkutan kepada BPPN dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak kewajiban tersebut dicatat dalam pembukuan Bank Peserta, baik On-Balance Sheet maupun Off-Balance Sheet.

(3) Untuk kepentingan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal menyangkut kewajiban pembayaran dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD), jumlah kewajiban yang harus didaftarkan adalah valuta yang diperjanjikan dalam ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran;
  2. Dalam hal menyangkut pembayaran dalam bentuk valuta asing selain USD, dan terdapat kurs konversinya ke dalam Rupiah pada Bank Indonesia, maka jumlah kewajiban yang harus didaftarkan adalah valuta yang diperjanjikan dalam ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran;
  3. Dalam hal menyangkut kewajiban pembayaran dalam bentuk valuta asing selain USD dan tidak terdapat kurs konversinya ke dalam Rupiah pada Bank Indonesia, maka kewajiban dimaksud terlebih dahulu harus dikonversikan ke dalam USD dan kemudian dikonversikan ke dalam Rupiah, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Tanggal Pendaftaran.
(4) Untuk kewajiban antar-bank, kewajiban pendaftaran hanya berlaku untuk kewajiban-kewajiban yang berjangka waktu 1 (satu) minggu atau lebih.

(5)

Nilai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jumlah kewajiban Bank Peserta pada tanggal jatuh waktunya berdasarkan perikatan dengan Kreditur/Nasabah Penyimpan.

Pasal 7

Pendaftaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6, adalah syarat administratif dan tidak dengan sendirinya mengakibatkan kewajiban Bank Umum tersebut menjadi kewajiban yang dapat dijamin oleh Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur.

Pasal 9

(1) Premi hanya dikenakan terhadap kewajiban yang dijamin.
(2)

Besarnya premi adalah 0,25% (dua setengah per seribu) per tahun dari rata-rata bulanan jumlah Simpanan dan/atau kewajiban yang dijamin, yang pembayarannya dilakukan dimuka setiap 6 (enam) bulan sekali kepada BPPN.

(3)

BPPN berwenang untuk merubah besarnya Premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyampaian dan bentuk pernyataan, metode penghitungan dan tata cara pembayaran Premi, serta tata cara pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur oleh BPPN.

BAB III
KEWAJIBAN YANG DIJAMIN

Pasal 11

(1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :
  1. Kewajiban On-Balance Sheet :
  2. 1) Dana pihak ketiga antara lain giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call;
    2) Pinjaman yang diterima dari bank lain yang dilandasi dengan perjanjian pinjam-meminjam yang jelas dan wajar atau atas dasar dokumentasi yang berlaku umum dalam transaksi dimaksud;
    3) Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Peserta, antara lain namun tidak terbatas pada Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Certificate of Deposits (FRCD) dan Medium Term Notes (MTN);
    4) Obligasi yang diterbitkan;
    5) Setoran jaminan nasabah;
    6) Kewajiban lainnya yang lazim dalam kegiatan usaha perbankan, antara lain direct loans, fasilitas impor, inkaso dan transfer masuk/keluar.
  3. Kewajiban Off-Balance Sheet :
  4. 1) Transaksi impor (trade-related), antara lain Letter of Credit (L/C), jaminan, dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan UCP yang berlaku;
    2) Jaminan yang diberikan dalam bentuk Standby L/C dan Garansi bank antara lain Bid, Performance dan Advance Payment Bond;
    3) Transaksi Currency Swap;
    4) Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

(2)

Jaminan atas kewajiban Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk semua kewajiban yang jatuh tempo selama periode Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bunga atas kewajiban yang dijamin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11, diatur oleh BPPN.

BAB IV
KEWAJIBAN YANG TIDAK DIJAMIN

Pasal 13

(1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :
  1. Modal pinjaman, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
  2. Pinjaman subordinasi, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
  3. Kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis.
  4. Kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta.
  5. Kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur yang tidak beritikad baik.
  6. Giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposit on call, surat berharga, sertifikat deposito atau instrumen-instrumen lainnya dengan syarat dan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Tagihan berdasarkan Program Penjaminan ini yang tidak dilengkapi dengan dokumen secara sah dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah hari terakhir periode Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali untuk tagihan Nasabah Penyimpan.
  8. Transaksi derivatif selain transaksi Currency Swap.
  9. Kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur Bank Peserta dalam hal Nasabah Penyimpan/Kreditur yang pada saat bersamaan mempunyai hutang/kewajiban Pembayaran kepada Bank Peserta, kecuali jika tagihan Nasabah Penyimpan/kreditur menurut BPPN dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang/kewajibannya kepada Bank Peserta.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu :
  1. pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta;
  2. pemegang saham berbentuk Perusahaan/Badan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank;
  3. anggota dewan komisaris Bank Peserta;
  4. anggota direksi Bank Peserta;
  5. keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, c, dan d.;
  6. Perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan-Perusahaan/Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  7. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, dengan kepemilikan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Perusahaan;
  8. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada Perusahaan tersebut;
  9. Anak-anak Perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank Peserta mempengaruhi Perusahaan tersebut.
(3) Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, yaitu :
  1. orang tua kandung/tiri/angkat;
  2. saudara kandung/tiri/angkat;
  3. suami/isteri;
  4. anak kandung/tiri/angkat;
  5. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
  6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
  7. cucu kandung/tiri/angkat;
  8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
  9. suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;
  10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
  11. mertua.

Pasal 14

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d adalah kewajiban Bank Peserta kepada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan, yang terkait dengan Bank Peserta, namun terbatas pada dana-dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call, termasuk inkaso, transfer masuk dan/atau transfer keluar.

BAB V
KEWAJIBAN BANK PESERTA

Pasal 15

Bank Peserta berkewajiban untuk :

  1. Menyampaikan laporan kepada BPPN yang sekurang-kurangnya mencakup laporan posisi Simpanan dan kewajiban, laporan perubahan pengurus dan pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh persen) saham atau lebih dari modal disetor pada Bank Peserta serta Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan.
  2. Menyerahkan kepada BPPN Surat Utang mengenai sejumlah yang sama dengan jumlah yang akan dibayarkan oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh BPPN, dan apabila dipandang perlu oleh BPPN, Bank Peserta memberikan agunan untuk menjamin pembayaran Surat Utang tersebut. Persyaratan agunan dimaksud, tidak diperlukan bagi Bank Peserta yang berstatus Beku Operasi/Beku Kegiatan Usaha.
  3. Meminta pemegang sahamnya menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau selama kewajiban Bank Peserta kepada Pemerintah dalam rangka Program Penjaminan belum dilunasi.
  4. Membayar Premi setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah melalui BPPN.
  5. Melaksanakan hal-hal lain yang ditetapkan oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diatur oleh BPPN.

BAB VI
PENGAJUAN KLAIM DAN PEMBAYARAN JAMINAN

Pasal 17

(1)

Pengajuan tagihan atas kewajiban Bank Peserta yang jatuh tempo oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur baik dalam negeri maupun luar negeri ditujukan langsung kepada Bank Peserta yang bersangkutan.

(2) Atas pengajuan tagihan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Peserta wajib melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo dengan menggunakan dana sendiri atau sumber-sumber yang tersedia bagi Bank Peserta termasuk pinjaman antar bank, dan fasilitas yang disediakan Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pasal 18

(1)

Dalam hal Bank Peserta telah melakukan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tetapi tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka BPPN hanya melakukan pembayaran setelah Bank Indonesia menetapkan status Bank Peserta dan menyerahkannya kepada BPPN.

(2) Dalam hal bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus Bank Dalam Penyehatan, maka bank tersebut wajib mengajukan tagihan kepada BPPN berikut penjelasan tertulis mengenai hal-hal yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar kewajibannya, dalam jangka waktu yang ditetapkan BPPN.

(3) Dalam hal bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus Beku Operasi/Beku Kegiatan Usaha, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dan Nasabah Penyimpan/Kreditur dapat mengajukan tagihan tersebut langsung kepada BPPN.

Pasal 19

(1)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dilakukan terhadap kewajiban Bank Peserta yang berasal dari transaksi yang sah dan tercatat dalam pembukuan Bank Peserta.

(2)

Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN atau pihak yang ditunjuk oleh BPPN melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi Bank Peserta dan dalam hal pihak Kreditur adalah Bank Umum, verifikasi juga dilakukan terhadap Kreditur.

(3)

Pembayaran terhadap pihak Kreditur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak termasuk bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, verifikasi dilakukan oleh BPPN secara on site berdasarkan persetujuan Kreditur dimaksud atas dasar persyaratan yang ditetapkan oleh BPPN.

(4)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).

(5) Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan oleh BPPN dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan hasil verifikasi.

(6)

Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilakukan pembayaran.

(7) Dalam hal Bank Peserta adalah Bank Dalam Penyehatan, maka pembayaran tagihan oleh BPPN dilakukan melalui bank yang bersangkutan.

(8)

Dalam hal Bank Peserta adalah Bank Beku Operasi/Beku Kegiatan Usaha, pembayaran tagihan oleh BPPN dilakukan langsung kepada Nasabah Penyimpan atau Kreditur.

Pasal 20

Untuk ketertiban pelaksanaan pembayaran dalam rangka Program Penjaminan, BPPN dapat menetapkan persyaratan tambahan yang dianggap perlu sebelum dilakukan pembayaran, setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 21

Tata cara pengajuan klaim dan pembayaran tagihan, serta persyaratan tambahan yang dianggap perlu sebelum dilakukan pembayaran, sebagaimana dimaksud didalam pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh BPPN.

BAB VII
SANKSI

Pasal 22

(1) Terhadap kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan namun terlambat atau tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bank Peserta dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kepada BPPN paling tinggi sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kewajiban yang wajib didaftarkan.

(2)

Bank Peserta yang terlambat untuk menyampaikan kewajiban laporan kepada BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dikenakan sanksi kewajiban membayar paling tinggi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.

Pasal 23

(1)

Bank Peserta yang terlambat untuk menyetorkan Premi ke rekening BPPN dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kepada BPPN sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tingkat bunga Jakarta Interbank Offering Rate (“JIBOR”) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dikalikan dengan jumlah Premi yang harus dibayar.

(2) Apabila diketahui oleh BPPN bahwa jumlah Premi yang dibayarkan oleh Bank Peserta lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan (tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya), maka selain wajib membayar selisih kekurangan Premi, Bank Peserta dikenakan pula sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari selisih kekurangan Premi tersebut.

Pasal 24

Penatausahaan, penetapan dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan dan ditetapkan lebih lanjut oleh BPPN.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Seluruh jenis kewajiban Bank Peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai tata cara dalam Program Penjaminan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan peraturan lainnya sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 27

(1) Daftar Bank Peserta adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

(2) BPPN wajib mengumumkan Daftar Bank Peserta setiap kali ada perubahan dan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 28

Ketentuan lain yang bersifat administratif dan/atau yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan Program Penjaminan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh BPPN.

Pasal 29

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 26 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 179/KMK.017/2000