Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 380/KMK.05/1999

Menimbang :

bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memberikan kepastian kepada pihak yang mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan Kepabeanan dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI.

Pasal 1

(1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang :
  1. Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
  2. Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar;
  3. Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai.
(2)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan dibubuhi meterai yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

(1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan.

(2) Pengajuan keberatan disertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi dan foto copy SPKPBM harus sudah diterima Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut :
  1. dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
  2. dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan,
  3. dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(3)

Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif/nilai pabean, maka selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkas keberatan perlu dilengkapi dengan data yang dapat digunakan untuk tujuan penetapan tarif/nilai pabean.

(4)

Dalam hal keberatan hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan sanksi administrasi, maka berkas keberatan perlu dilengkapi dengan bukti dan data yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan.

(5)

Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.

Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta secara tertulis oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan dan penjelasan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai sebab timbulnya tambah bayar, tata cara pengajuan keberatan banding, dan pemberitahuan agar pihak yang mengajukan keberatan menanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal sampai jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan keberatan tersebut belum diterima.

(4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKBM dalam hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan.

(5) Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan sesuai Pasal 2 ayat (2) dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.

Pasal 5

(1)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

(2)

Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3)

Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.

(4)

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data yang ada.

(5)

Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah atau mengurangi besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar.

(6)

Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.

(7)

Pihak yang mengajukan keberatan wajib menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), keputusan atas keberatan belum diterima.

(8)

Direktur Jenderal wajib menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian keberangkatan bersangkutan.

(9)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengimporan selanjutnya.

Pasal 6

Orang yang keberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal9 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 380/KMK.05/1999