Menimbang :
- bahwa dalam rangka pengamanan program Pemerintah di bidang produksi pangan, perlu diadakan pemantapan pengadaan dan penyaluran pupuk secara berkesinambungan;
- bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayaran subsidi pupuk dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1969 tentang Kebijaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penyebaran Pupuk Buatan dan Obat-obatan Pemberantasan Hama/Penyakit Tanaman;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 38/MPP/Kep/3/1996 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KM.016/1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk urea, SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.01/1998;
Memperhatikan :
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-325/MK.01/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang Penanganan Permohonan Pembayaran Subsidi Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK.
Pasal 1
(1) |
Jenis dan jumlah pupuk yang disubsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas dasar rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) |
Besarnya subsidi pupuk per unit dihitung atas dasar selisih antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditambah Biaya Distribusi dengan harga Eceran Tertinggi (HET). |
(3) |
HPP per unit atas pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(4) |
Biaya Distribusi pupuk rata-rata per unit untuk tiap jenis pupuk secara nasional dari distributor sampai dengan lini IV ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(5) |
Dengan ditetapkannya HPP dan Biaya Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), penyalur wajib menjual kepada konsumen pupuk sesuai HET yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 2
(1) | Untuk keperluan penyediaan dana subsidi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Rencana jumlah kebutuhan, rencana produksi dan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal dalam bulan Oktober tahun yang sedang berjalan. |
(3) |
Sekretaris Jenderal, berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan lokasi penyediaan subsidi pupuk kepada Menteri Keuangan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. |
Pasal 3
(1) |
Pembayaran HPP atas pupuk dilakukan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) kepada produsen pupuk dilaksanakan dengan sistem L/C lokal melalui bank pemerintah yang ditunjuk. |
(2) |
Tata cara pencairan L/C lokal oleh produsen pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) dengan berpedoman kepada tata cara pembayaran subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 4
(1) | Pembayaran subsidi pupuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan cara : |
|
|
(2) | Tagihan pembayaran subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh distributor (Unit Pemasaran PT Pusri), dilengkapi dengan dukumen-dokumen sebagai berikut : |
|
Pasal 5
(1) |
Pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1). |
(2) | Tagihan pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dari Unit Pemasaran PT Pusri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : |
|
Pasal 6
Pembayaran subsidi biaya produksi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut:
- pada setiap awal tahun atas dasar usulan PT Pusri, Pemerintah mengevaluasi dan kemudian menetapkan anggaran biaya pengelolaan Unit Pembuatan Urea Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- secara triwulan PT Pusri berkewajiban untuk melaporkan kegiatan pengelolaan UPUT termasuk realisasi biaya pengelolaan UPUT kepada Pemerintah cq. Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Anggaran;
- berdasarkan laporan tersebut pada huruf b Menteri Keuangan akan membayar 50%;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan pemeriksaan khusus atas laporan tersebut pada huruf b dan hasil pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar untuk penagihan / pembayaran biaya pengelolaan UPUT secara final.
Pasal 7
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi untuk Sub Sektor Tanaman pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Pemungutan dan Penyetoran PPN atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi oleh produsen pupuk kepada pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan cara pemotongan secara langsung pada saat pembayaran subsidi pupuk. |
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 April 1998.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO