Menimbang :
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 belum mengatur bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc);
- bahwa oleh karena itu perlu menetapkan bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) edisi 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC).
Pasal 1
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.1 adalah : |
|
|
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD.2 adalah : |
|
|
(3) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) jenis LD.K adalah : |
|
|
(4) |
Jenis-jenis rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku untuk penebusan sticker PPN atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu/tayangan gambar di atas disc (laser disc) pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD