Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan memorandum kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi 1992, dan Memorandum Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan the Departemen of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia pada tanggal 8 Juni 2001 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di kawasan selain Pulau Jawa dan Sumatera;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a perlu diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern Territory, Australia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory, Australia, Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Jawa Dan Sumatera;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.05/2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY, AUSTRALIA, KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar, Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII DJBC Ambon.

  2. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.

  3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  4. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.

  5. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.

  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australia Indonesia Development Area (AIDA).

  7. Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut.

  8. Surat Keterangan Pabean/ Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan penelitian.

Pasal 2

(1)

Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut.

(2)

Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;
  2. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
  3. Nilai Pabean;
  4. Pemenuhan ketentuan di bidang cukai;
  5. Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3)

Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini yang dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan:

  1. Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan Pabean;
  2. Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan dilampiri :
    – invoice;
    – packing list, dan
    – dokumen lainnya yang diperlukan.
(4)

Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/ atau packing list tidak jelas guna penetapan klasifikasi dan nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan.

(5)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut.

(6)

Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir kepada Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama.

Pasal 3

Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam formulir dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:

Lembar pertama untuk eksportir sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
Lembar kedua untuk pertinggal eksportir, dan
Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.

Pasal 4

(1)

Untuk pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk dipakai atau di impor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta dokumen pelengkap pabean yang dikeluarkan.

(2)

Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Pasal 5

(1)

Keputusan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.

(2)

Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dipindah kapalkan di luar daerah pabean Indonesia.

Pasal 6

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Juni 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.01/2002