Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.06/2003

Menimbang :

  1. bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian , Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura)
  2. bahwa guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandart internasional serta terlindungi dari kemungkinan di salahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan .
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenai nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non bank;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a,b dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191)
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
  2. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
  3. Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan .
  4. Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura)
  5. Prinsip mengenal Nasabah adalah Prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
  6. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    1. Pemegang Polis dan atau tergantung pada Perusahaan Asuransi;
    2. Peserta dan atau pihak yang berhak pada Dana Pensiun;
    3. Klien atau Penjual Piutang pada kegiatan Anjak Piutang;
    4. Konsumen pada kegiatan Pembiayaan Konsumen;
    5. Lessee atau Penyewa Guna Usaha pada kegiatan leasing atau Sewa Guna Usaha.
    6. Pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit ;dan
    7. Perusahaan Pasangan Usaha pada kegiatan Modal Ventura.
  7. Rekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenal Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi atau perikatan antara LKNB dengan Nasabah.
  8. Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan dan atau yang menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
  9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  10. Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dengan nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    1. penutupan polis pada Perusahaan Perasurasian;
    2. pendaftaran program pensiun pada Dana Pensiun;
    3. perjanjian sewa guna usaha;
    4. perjanjian pembiayaan konsumen;
    5. perjanjian anak piutang;
    6. pembukaan rekening kartu kredit; dan
    7. perikatan antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha.

BAB II
PRINSIP MENGENAL NASABAH

Bagian Pertama
Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pasal 2

LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 3

Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib :

  1. menerapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
  2. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
  3. menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan
  4. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pasal 4

(1) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut :
  1. Menyusun kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
  2. menetapkan dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan paling lambat 3(tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini;
  3. Setiap perubahan terhadap Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut;
  4. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah baru dan atau perikatan baru sejak ditetapkannya Pedoman tersebut; dan
  5. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah yang sudah ada, termasuk pengkinian database nasabah, paling lambat 18 (delapan belas ) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2)

Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Bagian Ketiga
Kebijakan Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah

Pasal 5

(1) Sebelum melakukan perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai :
  1. identitas calon Nasabah;
  2. maksud dan tujuan transaksi atau perikatan dengan LKNB;
  3. informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profit calon Nasabah; dan
  4. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6
(2)

Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari :
  2. 1) Identitas Nasabah yang memuat :
    a) nama;
    b) alamat tinggal tetap;
    c) tempat dan tanggal lahir;
    d) kewarganegaraan;
    2) keterangan mengenai pekerjaan
    3) spesimen tanda tangan; dan
    4)

    keterangan mengenai sumber dana dan tujuan pengguna dana, dengan catatan bahwa untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih di fokuskan pada keterangan mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih di fokuskan pada tujuan penggunaan dana;

  3. Nasabah perusahaan paling kurang terdiri dari :
  4. 1) dokumen perusahaan :
    a) Akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b) Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
    c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2)

    Nama, spesimen tangan-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB;

    3) Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan; dan
    4)

    Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana dengan catatan bahwa untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih di fokuskan pada keterangan mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih di fokuskan pada tujuan penggunaan dana.

(3) LKNB wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)

Apabila diperlukan, LKNB dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk dapat meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

Pasal 6

(1)

Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (benificial owner) untuk melakukan perikatan, LKNB wajib memperoleh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengenai calon Nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.

(2) LKNB juga wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon Nasabah, yang antara lain berupa :
  1. bagi beneficial owner perorangan :
    1) dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan
    2) pernnyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner;
  2. bagi beneficial owner perusahaan termasuk LKNB :
    1) dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
    2) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner

Pasal 7

LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 6

Bagian Keempat
Pemantauan Rekening Dan Transaksi Nasabah

Pasal 8

LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam jangka waktu sampai dengan paling kurang 5(lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri perikatan dengan LKNB.

Pasal 9

LKNB wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.

Pasal 10

LKNB wajib memelihara profil Nasabah yang paling kurang meliputi informasi mengenai :

  1. pekerjaan atau bidang usaha;
  2. jumlah penghasilan
  3. perkataan lain yang dimiliki pada LKNB yang bersangkutan, dan
  4. aktivitas transaksi normal

Bagian Kelima
Manajemen Risiko

Pasal 11

Kebijakan dan prosedur management risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling kurang mencakup :

  1. pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (management oversight)
  2. pendelegasian wewenang;
  3. pemisahan tugas
  4. sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan
  5. program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenai Nasabah

BAB III
PELAPORAN TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN

Pasal 12

LKNB wajib menyusun prosedur untuk pengidentifikasian dan pelaporan transaksi yang mencurigakan, sebagai bagian dari Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 13

(1)

LKNB wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan apabila terjadi transaksi yang mencurigakan paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah transaksi mencurigakan tersebut diidentifikasi oleh LKNB, dengan menggunakan format pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Informasi mengenai transaksi yang mencurigakan dan pelaporan atas transaksi yang mencurigakan tersebut bersifat rahasia.
(3)

LKNB, pejabat LKNB atau karyawan LKNB dilarang memberitahukan kepada Nasabah yang bersangkutan atau pihak lain mengenai pelaporan yang dilakukan oleh LKNB berdasarkan ayat (1) di atas.

Pasal 14

Contoh-contoh dari bentuk transaksi yang mencurigakan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 15

Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan atau transaksi yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk LKNB yang termasuk dalam industri perasuransian melalui Direktur Asuransi dengan alamat :

    Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan,
    Jl. Dr. Wahidin No.1 Gedung A lantai 8,
    Jakarta -10710

  2. untuk LKNB yang termasuk dalam industri Dana Pensiun melalui Direktur Dana Pensiun dengan alamat :

    Direktorat Dana Pensiun, Departemen Keuangan,
    Jl. Dr. Wahidin No.1 ,Gedung A lantai 8,
    Jakarta 10710

  3. untuk LKNB yang termasuk dalam industri Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura) melalui Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat :

    Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan
    Jl. Dr. Wahidin No.1 Gedung A Lantai 7
    Jakarta 10710

BAB IV
PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG

Pasal 16

Direksi atau Pengurus LKNB wajib bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 17

LKNB wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 18

(1)

LKNB wajib memiliki sistem informasi yang memadai untuk dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik yang dilakukan oleh Nasabah.

(2)

Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan LKNB untuk menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk untuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi dan sumber dana yang akan digunakan untuk transaksi.

(3)

LKNB wajib menerapkan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 19

LKNB wajib melaksanakan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. menyusun program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
  2. menyampaikan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan, paling lambat 3(tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
  3. melaksanakan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan jadwal program yang telah disusun

BAB V
PEMERIKSAAN KETAATAN

Pasal 20

(1)

Direktur Asuransi, Direktur Dana Pensiun dan Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan ketaatan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan di dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

BAB VI
SANKSI

Pasal 21

(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1),Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dan atau Pasal 19 dikenakan sanksi administrasif

(2)

Ketentuan mengenai bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

(1)

Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan sejenis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(2)

Setelah diberlakukannya ketentuan PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh LKNB kepada Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dialihkan kepada PPATK.

Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.06/2003