Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 terdapat beberapa kekeliruan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V, maka perlu diadakan pembetulan sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada Lampiran I, II, III, IV, dan V Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
AGUS MUHAMMAD