Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Golden Bear Company Indonesia No. 001/EPTE/GBI/VI/94 tanggal 14 Juni 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap pengusaha Di Kawasan Berikat;
- bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat kepada PT. Golden Bear Company Indonesia.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT.
:
Pertama : | Memberikan Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat kepada : | |
a. Nama Perusahaan | : | PT. Golden Bear Company Indonesia |
b. Alamat Kantor Perusahaan | : | Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat |
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab | : | Melvin Salim |
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab | : | Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat |
e. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.069.227.5-052 |
f. Luas lokasi Kawasan Berikat | : | 20.000 M2 |
g. Jenis hasil produksi | : | Boneka |
Kedua : | Pemberianpersetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
|
Ketiga : | Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Keempat : | Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997. |
Kelima : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD