Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Di bidang Pengurusan Piutang Negara,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara;
Mengingat :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblads Tahun 1847 Nomor 23);
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12 Sebelum Pemeriksaan Piutang Negara dilaksanakan, Pemeriksaan melakukan langkah-langkah persiapan sebagai berikut :
|
||||
2. |
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13
|
||||
3. | Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 14
|
||||
4. | Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 22 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal30 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO