Menimbang :
- bahwa di Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Batam terdapat barang-barang hasil tangkapan dari pelanggar tidak dikenal berupa perahu pompong, kapal motor dan barang-barang yang diatur tata niaga impornya yang sudah dinyatakan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara;
- bahwa Barang Yang Dikuasai Negara tersebut di atas dalam proses penyelesaian selanjutnya telah berstatus sebagai Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara yang peruntukkannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara tersebut sebagian dalam kondisi rusak dan sebagian masih dalam kondisi baik;
- bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan penyelesaian barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Mengingat :
- Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang menjadi Milik Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Buku Catatan Pabean;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 230/MPP/Kep/7/97 tanggal 4 Juli 1997, tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
Memperhatikan :
Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-414/BC/1997 tanggal 27 November 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM.
PERTAMA | : | Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Batam sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
KEDUA | : | Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan. |
KETIGA | : | Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang. |
KEEMPAT | : |
Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran III Keputusan ini diputuskan untuk dihibahkan kepada yayasan sosial yang memerlukan, yaitu :
|
KELIMA | : | Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan keputusan ini. |
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya. |
DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 26 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD