Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Pasal 1
Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pasal 2
Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pengeluaran sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD