Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 84 TAHUN 2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Pajak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; dan
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

Reading: Keputusan Presiden – 84 TAHUN 2003