Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 59/ SE / 2007

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel serta pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, yang pelaksanaan di lapangan adanya pemberian discount atau penjualan tanda masuk komplemen atau nama lainnya yang sejenis dilakukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Sub Dinas Perpenda dan Penyuluhan serta KepalaSeksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan, agar menolak setiap permohonan :
  1. Wajib Pajak Pajak Hiburan baik hiburan rutin atau hiburan insidental yang mengajukan tanda masukkomplemen dan/atau discount atau nama lain yang sejenis dengan itu;
  2. Wajib Pajak Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang mengajukan discount atau nama lain yangsejenis dengan itu atas harga umum atau harga normal yang berlaku.

  1. Penghitungan Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran mengacu pada Ketentuan Pasal 7Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003.

  1. Atas penolakan pelayanan dimaksud angka 1, Kepala Suku Dinas Pendapatan Daerah, KepalaSubdis Pemeriksaan Pajak Daerah dan Kepala Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan agarmeningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti apabila adanya temuan sesuai dengan peraturanpeundang-undangan yang berlaku.

  1. Melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui SubDinas Pengendalian sebagai bahan evaluasi.

Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

GUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, M.Si
NIP 010138213

Reading: Peraturan Daerah – 59/ SE / 2007