Menimbang :
a. | bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979 telah ditetapkan Maklumat untuk Memungut Pajak Pembangunan I dalam Wilayah DKI Jakarta; |
b. | bahwa dengan berlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka obyek Pajak Pembangunan I telah berubah menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran, sehingga penerbitan maklumat sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kewajiban perpajakan Daerah oleh Wajib Pajak, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran. |
Mengingat :
1. | Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; |
2. | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Negara Republik Indonesia Jakarta; |
3. | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; |
4. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; |
5. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
6. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
7. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; |
8. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir; |
9. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan; |
10. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; |
11. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; |
12. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
13. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Provinsi DKI Jakarta. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN, PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN.
Pasal 1
(1) | Setiap Wajib Pajak Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOD) yang telah diisi dengan benar dan lengkap kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban untuk memproses dan menerbitkan NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah. |
(2) | NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah yang telah diproses dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak. |
Pasal 2
(1) | Setiap Wajib Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah pada tempat yang berada dekat dengan kasir yang dapat diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak atau tamu atau pengunjung. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memasang/menempel/ melekatkan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah pada pintu/loket masuk dan/atau pintu keluar/ loket pembayaran yang dapat diketahui, dilihat, dibaca, oleh Subjek Pajak atau pengguna jasa parkir. |
Pasal 3
Warna Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaian dengan Objek Pajaknya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pajak Parkir, Warna Biru; |
Pasal 4
Bentuk dan isi Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
Penganggaran dan pembiayaan pencetakan formulir NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 6
Wajib Pajak yang telah memperoleh maklumat sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, akan diganti dengan bentuk Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini, akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979 tentang Maklumat Untuk Memungut Pajak Pembangunan I Dalam Wilayah DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2006
GUBERNUR PROVINSI
DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA,
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 66