Menimbang : bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dan melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
- Barang Hasil Akhir adalah barang yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang dalam prosespembuatannya menggunakan etil alkohol dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas.
- Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
- Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
- Buku Pengawasan adalah buku yang khusus dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat kegiatan kerja yang dilakukannya antara lain pencatatan mutasi Barang Kena Cukai dan dokumen cukai terkait lainnya.
- Hari adalah hari kerja.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 2
Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini
Pasal 4
Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini
Pasal 5
1) | Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol yang digunakan oleh produsen Barang Hasil Akhir. | |||||||||||||||||||||
2) | untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir. | |||||||||||||||||||||
3) | Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. | |||||||||||||||||||||
4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kali harus dilampiri dengan :
|
|||||||||||||||||||||
5) | Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkoholdiberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||||||
6) | Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. | |||||||||||||||||||||
7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
Pasal 6
(1) | Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada PengusahaPabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, danImportir etil alkohol yang digunakan oleh badan/lembaga resmi pemerintah. | ||||||
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PengusahaPabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat penyimpanan khusus pencampuran, atauImportir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melaluiKepala Kantor Pelayanan yang mengawasi badan/lembaga resmi pemerintah. | ||||||
(3) | Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. | ||||||
(4) | Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harusdilampiri dengan :
|
||||||
(5) | Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkoholdiberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. | ||||||
(6) | Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertuliskepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonandalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. | ||||||
(7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapikekurangan persyaratan atau memperbaiki datapermohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
Pasal 7
(1) | Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol yang digunakan oleh rumah sakit. | ||||
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi rumah sakit. | ||||
(3) | Dalam hal etil alkohol berasal dari luar negeri, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus menyebutkan tempat pemasukan etil alkohol. | ||||
(4) | Permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali harusdilampiri dengan :
|
||||
(5) | Dalam hal persyaratan permohonan telah dipenuhi, Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkoholdiberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. | ||||
(6) | Dalam hal persyaratan permohonan tidak dipenuhi, Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonandalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. | ||||
(7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapikekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
Pasal 8
Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan cukai secara hirarki ditetapkan :
- di Kantor Pelayanan paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;
- di Direktorat Cukai paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9
- Untuk memastikan pemakaian etil alkohol dalam proses produksi Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor Pelayanan dapat melakukan uji laboratorium terhadap contoh Barang Hasil Akhir yang diajukan.
- Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 10
Jumlah etil alkohol yang akan diberikan pembebasan dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan produksi,.realisasi pemakaian etil alkohol dalam tahun sebelumnya, atau kapasitas produksi terpasang yang diizinkan.
Pasal 11
Keputusan pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan berlaku sampai dengan akhir tahun takwim pada tahun berjalan dan tidak dapat dipindah tangankan tanpa persetujuan Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 12
(1) | Apabila produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinanrumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahunberjalan jumlah etil alkohol tidak mencukupi, dapat mengajukan pesanan tambahan melaluiPengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran, atau Importir etil alkohol. | ||||||
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran, atau Importir etil alkohol mengajukan permohonan penambahan pembebasan cukaiberdasarkan pesanan tambahan dari produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmipemerintah, atau kepala/pimpinan rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitaspembebasan cukai. | ||||||
(3) | Permohonan penambahan penggunaan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara :
|
Pasal 13
- Pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi pemerintah, atau rumah sakit diberikan Nomor PokokPembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas sebagai pengguna etil alkoholdengan fasilitas pembebasan cukai oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
- Produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinan rumahsakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab terhadap etil alkohol yang dimasukkan ke tempat penimbunannya.
- Setelah masa berlaku keputusan sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukaiberakhir, terhadap sisa etil alkohol yang masih berada di tempat penimbunan sebagaimana dimaksudpada ayat (2), tidak boleh digunakan sebelum mendapat keputusan sebagai pengguna etil alkoholdengan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang baru, kecuali sebelum digunakan telah mendapatizin dari Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 14
(1) | Produsen Barang Hasil Akhir, kepala badan/lembaga resmi pemerintah, atau kepala/pimpinan rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai, harus mengirimkan laporanbulanan penggunaan etil alkohol kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai melalui Kepala kantorPelayanan yang mengawasi, dengan menggunakan format :
|
||||||||
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran atau Importir etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukaiharus mengirimkan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur cukai melalui KepalaKantor Pelayanan yang mengawasi tentang penyerahan dan/atau penjualan etil alkohol denganLACK-9. | ||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah diterima oleh Kepala KantorPelayanan yang mengawasi paling lambat tanggal 10 setiap bulan. | ||||||||
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, keputusan fasilitaspembebasan cukai yang telah diberikan kepadaperusahaan yang bersangkutan dapat ditinjau kembali. |
Pasal 15
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran, atau Importir etil alkohol wajib memperhitungkan saldo etil alkohol pada akhir tahunyang berada di tempat penimbunan etil alkohol pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi pemerintah, atau rumah sakit.
- Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kuota pembebasan cukai etilalkohol tahun berikutnya.
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran, atau Importir etil alkohol dilarang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasancukai melebihi jumlah kuota pembebasan yang telah diberikan, kecuali dengan membayar cukai.
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khususpencampuran, atau Importir etil alkohol yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud padaayat (3), terhadap selisih etil alkohol yang melebihi jumlah kuota pembebasan wajib dibayar cukainya.
Pasal 16
Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmi pemerintah, atau rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai, wajib memantau pemasukan etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean pemasok etil alkohol sesuai dengan jumlah kuota pembebasan yang digunakan untuk setiap tahun takwim.
Pasal 17
- Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik Barang Hasil Akhir, badan/lembaga resmipemerintah, atau rumah sakit sebagai pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai,membuat Buku Pengawasan untuk mencatat pemasukan etil alkohol yang mendapat pembebasancukai sesuai yang tercantum dalam CK-10, CK-11, dan CK-17.
- Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khususpencampuran atau Kawasan Pabean pemasok etil alkohol, membuat Buku Pengawasan untukmencatat pengeluaran etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sesuai yang tercantum dalamCK-10, CK-11, dan CK-17.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10/BC/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332