Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 14/BC/2006

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2001 tentang Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

  1. Importir adalah Importir Barang Kena Cukai.
  2. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik atau Importir.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Pengembalian Cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang Kena Cukai, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan disertai:

a. Pendapat Kepala Kantor Pelayanan;
b. Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4);
c. Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A; dan
d. Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1).
(3) Pita cukai hasil tembakau yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah pita cukai hasil tembakau yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.

Pasal 3

(1) Yang dimaksud dengan pita cukai rusak adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai:

a. yang diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kurang sempurna cetakannya;
b. yang rusak pada saat proses pemotongan;
c. yang rusak pada saat dilepaskan dari lembarannya; atau
d. yang rusak pada saat proses pelekatannya pada Barang Kena Cukai.
(2) Yang dimaksud dengan pita cukai yang tidak dipakai adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai karena:

a. adanya perubahan Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi Barang Kena Cukai untuk pemasaran dalam negeri;
d. Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi Barang Kena Cukai sesuai pesanan pita cukainya;
e. Importir tidak lagi mengimpor Barang Kena Cukai sesuai pesanan pita cukainya;
f. Tidak sesuai dengan pesanan Pengusaha Pabrik atau Importir; atau
g. NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut.

Pasal 4

Pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang dikembalikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, diberikan pengembalian cukai apabila pita cukai masih utuh dalam lembaran dan disertai dengan label kontrol Perum Peruri.

Pasal 5

(1) Pita cukai Hasil Tembakau yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang terlanjur dipotong menjadi kepingan pita cukai, pengembaliannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran pada pita cukai masih dapat dibaca dengan jelas;
b. sebelum diserahkan kepada Jenderal u.p. Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, kepingan pita cukai terlebih dahulu dilekatkan pada lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah untuk masing-masing Seri dan jenis pita cukai; dan
c. kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembar terakhir.
(2) Pita cukai Minimum Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal impor yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang terlanjur dilepaskan dari lembarannya, pengembaliannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Golongan, Tarif Cukai, Isi Kemasan, Kadar, dan/atau cetakan khusus pengaman pita cukai masih dapat dibaca dengan jelas;
b. sebelum diserahkan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, kepingan pita cukai terlebih dahulu dilekatkan kembali pada lembarannya atau lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah untuk masing-masing seri dan jenis pita cukai; dan
c. kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembar terakhir.

Pasal 6

(1) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi.
(2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya, dapat:

a. diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; atau
b. dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku.

Pasal 7

(1) Terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
(2) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai hasil tembakau yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II dan Seri III.
(3) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan Pasal 3 ayat (2) sebesar:

a. Rp. 18,00 (delapan belas rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I;
b. Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri II; atau
c. Rp 18,00 (delapan belas rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri III.
(4) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai MMEA sebesar Rp 150,00 (seratus lima puluh rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III.
(5) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dibayar sebelum cukai dikembalikan.

Pasal 8

(1) Tata cara pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang mendapatkan pengembalian cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Matriks Asal CK-1A dan Matriks Asal CK-1A sebagaimana contoh Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2000 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 14/BC/2006