Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 15/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas, akandilaksanakan penindakan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang dengankarakteristik mempunyai nilai ekonomi tinggi berupa jam tangan dan perhiasan yang pada saatpemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
  2. bahwa upaya penindakan tersebut dimulai dengan pendekatan fiskal dengan memberi kesempatankepada pemilik atau penjual barang sebagaimana dimaksud huruf a untuk menyelesaikan kewajibanpabean dengan cara melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  3. bahwa berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan menginstruksikankepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menyiapkan petunjuk pelaksanaan dalam rangkapenyelesaian kewajiban pabean dengan pendekatan fiskal;
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan DirekturJenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas JamTangan Dan Perhiasan Yang Pada Saat Pemasukannya Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia BelumDiselesaikan Kewajiban Pabeannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di BidangImpor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor112/KMK.03/2003;
  4. Surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.04/2007 tanggal 19 April 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS JAM TANGAN DAN PERHIASAN YANG PADA SAAT PEMASUKANNYA KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

  1. Jam tangan dan perhiasan adalah jam tangan dan perhiasan yang pada saat pemasukannya ke dalamDaerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
  2. Pengusaha adalah pihak yang menjual dan/atau menyimpan barang untuk diperdagangkan berupajam tangan dan/atau perhiasan di toko, outlet, tempat/gudang penyimpanan, atau tempat lainsemacam itu;
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 2

(1) Terhadap jam tangan dan perhiasan yang belum diselesaikan kewajiban pabean pada saat pemasukannya ke dalam daerah Pabean, wajib diselesaikan kewajiban pabeannya.
(2) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusahadengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Jumlah dan Jenis barang yang wajib diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldoakhir persediaan eks impor per tanggal 30 April 2007 ditambah importasi sampai dengan tanggalpermohonan.

Pasal 3

(1) Pengusaha atau kuasanya mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban pabean kepada DirekturJenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotokopi identitas pemilik (KTP/Paspor);
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Fotokopi sertifikat/brosur (apabila ada);
  4. Laporan Saldo Akhir Persediaan jam tangan dan/atau perhiasan eks impor per 30April 2007 dan per tanggal permohonan sesuai dengan format yang ditetapkan dalamLampiran II;
  5. Daftar barang yang meliputi jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi barang besertaharganya dan/atau bukti-bukti pembelian sesuai dengan format yang ditetapkandalam Lampiran III;
  6. Surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
(3) Untuk menguji kebenaran laporan saldo akhir persediaan persediaan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan persediaan barang yangterdapat di toko, outlet, tempat/gudang penyimpanan, atau tempat lain semacam itu.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi ketidakbenaranpemberitahuan laporan saldo akhir persediaan, dapat dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diproses sepanjang telah diterima padatanggal 1 Juli 2007 sampai dengan 31 Agustus 2007.
(2) Terhadap jam tangan dan perhiasan yang tidak diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2007 dilakukan penindakan sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan Keputusan DirekturJenderal tentang pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean yang ditandatangani oleh DirekturTeknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalamLampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapanklasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sesuai ketentuan yang berlaku pada saat penetapan.
(3) Untuk kepentingan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk, Nilai Tukar mata uang yang digunakanadalah Nilai Tukar Mata Uang pada saat penetapan Nilai Pabean.

Pasal 6

Pengusaha atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu(PIBT) secara manual disertai bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang ditunjuk, yaitu KPBC Medan, KPBC Teluk Bayur, KPBC Palembang, KPBC Bandung, KPBC Soekarno Hatta, KPBC Tanjung Emas, KPBC Surakarta, KPBC Juanda, KPBC Balikpapan, KPBC Ngurah Rai, KPBC Manado, atau KPBC Makassar.

Pasal 7

(1) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui bank devisa persepsi/pospersepsi.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitungsejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang belum dilunasi, dikenakan bunga sebesar2% (dua persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor setiap bulan, bagian bulan dihitungsatu bulan, dengan pelunasan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2007.
(4) Terhadap jam tangan dan perhiasan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2007dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Tatacara penyelesaian kewajiban pabean atas jam tangan dan perhiasan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Kepala KPBC tempat penyelesaian kewajiban pabean melaporkan realisasi penyelesaian kewajibanpabean kepada Direktur Teknis Kepabeanan setiap bulan.
(2) Direktur Teknis Kepabeanan melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada DirekturJenderal.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 2007
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 15/BC/2007