Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 23/BC/2007

Menimbang:

  1. bahwa Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasilitas berupa pembebasan cukaisehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
  2. bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukungpengawasan secara optimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Label Tanda PengawasanCukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di BidangImpor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor112/KMK.04/2003;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaandan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

  1. Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakanuntuk melakukankegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri, atau orangyang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak, atau tidakmendapatkan pembebasan.
  2. Pengusaha Toko Bebas Bea adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asalimpor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di Toko Bebas Bea.
  3. Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah pengusaha minuman mengandung etilalkohol dalam negeri yang hasil produksinya dijual di Toko Bebas Bea.
  4. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah pengusaha hasil tembakau dalam negeri yang hasilproduksinya dijual di Toko Bebas Bea.
  5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Toko Bebas Bea yangbersangkutan.

Pasal 2

Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea yang cukainya belum dilunasi wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai.

Pasal 3

(1) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkoholdalam negeri yangakan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelumdikeluarkan dari Pabrik.
(2) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor yangakan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelumdimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

BAB II
DESAIN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 4

(1) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandungetil alkohol berjumlah 105 keping setiap lembar.
(2) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm X 3,8 cmsetiap keping.
(3) Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

  1. teks “REPUBLIK INDONESIA”;
  2. gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. teks “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”;
  4. teks “MMEA”; dan
  5. teks “BCBCBC”.

Pasal 5

(1) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk hasil tembakauberjumlah 150 keping setiap lembar.
(2) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2,1 cm X 4,5 cmsetiap keping.
(3) Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

  1. eks “REPUBLIK INDONESIA”;
  2. gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. gambar logo Garuda Pancasila Lambang Negara Republik Indonesia;
  4. teks “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”;
  5. teks “BCBCBC”; dan
  6. foil hologram yang memuat logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angka Tahun Anggaran,teks “BC”, dan teks “RI”.

BAB III
PENYEDIAAN, PEMESANAN, DAN PELEKATAN
LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 6

(1) Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal impordilakukan di Kantor Pusat.
(2) Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal dalamnegeri dan hasil tembakau dilakukan di Kantor Pelayanan.

Pasal 7

(1) Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan olehpemegang NPPBKC dengan ketentuan:

  1. untuk hasil tembakau asal impor dilakukan oleh pengusaha Toko Bebas Bea;
  2. untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor dilakukan oleh importir terdaftarminuman mengandung etil alkohol;
  3. untuk hasil tembakau dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau; atau
  4. untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrikminuman mengandung etil alkohol.
(2) Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan denganmenggunakan dokumen pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai (CK-1B).
(3) Format CK-1B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 8

Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai sehingga mudah dilihat dan dibaca.

BAB IV
BIAYA PENCETAKAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusahaToko Bebas Bea, Importir, pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan pengusahapabrik hasil tembakau dikenakan biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai.
(2) Biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:

  1. untuk minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp. 21.000,00 per lembar;
  2. untuk hasil tembakau sebesar Rp. 1.800,00 per lembar.

Pasal 10

Tata cara penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Barang Kena Cukai yang belum dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai yang masih berada di Toko Bebas Bea sebelum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, harus sudah dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-56/BC/1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Juli 2007
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 23/BC/2007