Menimbang :
- bahwa barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasiltas berupa pembebasan cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
- bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukung pengawasan secara optimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaan dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-23/BC/2007 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea diubah sebagai berikut:
“ Pasal 4
(1) | Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandung etil alkohol berjumlah 60 keping setiap lembar. |
(2) | Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm x 7 cm setiap keping. |
(3) | Spesifikasi desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332