Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 109/PJ./2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaanPenanggung Pajak yang tersimpan pada bank dan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagiPenanggung Pajak, diperlukan penyempurnaan sarana dan mekanisme pemblokiran dan penyitaanharta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanDirektur Jenderal Pajak tentang Perubahan keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta KekayaanPenanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka PenagihanPajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yangDikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4050);
  5. Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan HartaKekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak denganSurat Paksa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-627/PJ/2001 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan surat Paksa, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 3

Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib memblokir harta kekayaan Penaggung Pajakyang tersimpan pada bank secaraseketika,setelah menerima permohonan pemblokiran dari KepalaKantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan membuatBerita Acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan KepalaKantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan denganmenggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajakini.”

  1. Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata CaraPelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan padaBank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 109/PJ./2007