Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 47/PJ./2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ./2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP Madya Medan, KPP Madya Palembang, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Bandung, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, dan KPP Madya Makassar;
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya sejak tanggal 9 April 2007.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2007.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Madya.

Pasal 3

Kepala KPP Madya wajib memberitahukan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP Lama sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya.

Pasal 4

(1) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Madya dan paling lambat tanggal 31 Desember 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 47/PJ./2007