Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 89/PJ/2006

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) Yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 1287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga;
  10. Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Perbendaharaan Nomor KEP-51/PJ/2005, Nomor KEP-13/PB/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat Perintah yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, untuk mencairkan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak dan atau pemberian imbalan bunga;
  2. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak;
  3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak;
  4. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan untuk mengeluarkan uang dari kas negara;
  5. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga selanjutnya SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak;
  6. SPMKP dan atau SPMIB batal adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan namun tidak dapat diterbitkan SP2D karena sebab-sebab tertentu;
  7. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dari atau SPMIB Batal.

Pasal 2

Pembatalan /Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dilakukan dalam hal:

  1. SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran;
  2. SPMKP dan atau SPMIB rusak atau karena sebab lainnya;
  3. SPMKP dan atau SPMIB hilang dalam perjalanan;

sehingga tidak dapat diterbitkan SP2D.

Pasal 3

Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dapat dilaksanakan sepanjang SPMKP dan atau SPMIB yang dibatalkan telah berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan kecuali karena SPMKP dan atau SPMIB hilang.

Pasal 4

(1) Tata cara Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan tanda cap “Dibatalkan” pada SKPKPP dan atau SKPIB dan SPMKP dan atau SPMIB yang akan diganti;
  2. Menerbitkan SKPKPP dan atau SKPIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SKPKPP dan atau SKPIB tersebut disesuaikan dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SKPKPP dan atau SKPIB pengganti;
  3. Menerbitkan SPMKP dan atau SPMIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SPMKP dan atau SPMIB tersebut disesuaikan sesuai dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SPMKP dan atau SPMIB pengganti;
  4. Membuat Berita Acara Pembatalan/Penggantian SKPKPP dan atau SKPIB serta Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB.
(2) Bentuk dan isi Berita Acara Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dalam Lampiran II Peraturan ini.

(3) Berita Acara dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 untuk arsip KPP yang menerbitkan Berita Acara; dan
  2. Lembar ke-2 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan

Pasal 5

(1) Dalam hal SPMKP dan atau SPMIB hilang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penggantian dapat dilaksanakan setelah dibuktikan dengan:
  1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat;
  2. Surat Konfirmasi dari KPPN bahwa SPMKP dan atau SPMIB yang hilang tersebut belum diterbitkan SP2D.
(2)

KPP segera mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada KPPN yang menjadi mitra kerjanya mengenai SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut agar tidak diterbitkan SP2D serta konfirmasi apakah atas SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut telah diterbitkan SP2D.

(3) Bentuk dan Isi Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 6

(1)

Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

(2)

SKPKPP dan atau SKPIB Batal dan SPMKP dan atau SPMIB Batal disatukan pengarsipannya dengan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti dan SPMKP dan atau SPMIB Pengganti.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berkenaan dengan SPMKP Lewat Waktu, SPMKP/SKPKPP Hilang, SPMKP Hilang dalam Perjalanan, dan SPMKP Rusak, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 89/PJ/2006