Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – KEP 90/PJ/2005

Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut :

  1. Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran IV diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 14 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – KEP 90/PJ/2005