Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
“(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :
No | Negara Asal Barang | Nama Produsen/Eksportir | Besarnya Bea MasukAnti Dumping |
1. | Republik Rakyat China |
|
3,76% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 18,62% |
2. | Amerika Serikat |
|
18,23% |
Seharusnya :
“(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :
No | Negara Asal Barang | Nama Produsen/Eksportir | Besarnya Bea MasukAnti Dumping |
1. | Republik Rakyat China |
|
3,76% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 0,0% 18,62% |
2. | Amerika Serikat |
|
18,23% |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519