Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 131/PMK.01/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs release and clearance of cargoes).
  2. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi Berta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
  3. Pengelola Portal INSW adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola Portal INSW dan berkewajiban untuk menjamin sistem pelayanan INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi.
  4. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
  5. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  6. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
  7. Penerima Akses adalah Pengguna Portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.

Pasal 2

(1) Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Untuk penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan Portal INSW.
(3) Portal INSW dikelola oleh Pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum ada penetapan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan National Single Window.

Pasal 3

(1) Portal INSW diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi INSW dengan nama domain www.insw.go.id.
(2) Halaman utama (homepage) situs resmi INSW berisi data dan informasi yang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi informasi dan fungsi operasional.
(3) Fungsi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan semua informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Fungsi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Portal INSW yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi.

Pasal 4

(1) Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) hanya dapat diakses oleh Pengguna Portal INSW sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW.
(2) Pengguna Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para pihak yang melakukan akses dengan Portal INSW yang meliputi instansi penerbit perizinan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importir, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, serta pelaku usaha lainnya.
(3) Untuk dapat mengakses Portal INSW, Pengguna Portal INSW wajib memiliki Hak Akses.

Pasal 5

(1) Hak akses diberikan oleh Pengelola Portal INSW kepada Pengguna Portal INSW yang telah ditetapkan sebagai Penerima Akses.
(2) Hak Akses digunakan untuk keperluan identifikasi Pengguna Portal INSW yang berupa Kode Akses.
(3) Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa User-ID, Password, dan kode identifikasi lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan Hak Akses, Pengguna Portal INSW harus membuat pernyataan tertulis kepada Pengelola Portal INSW, dan harus melakukan registrasi/pendaftaran terlebih dahulu ke Pengelola Portal INSW.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh orang yang secara sah berwenang mewakili Pengguna Portal INSW.
(3) Format pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW, yang paling sedikit memuat :

  1. Identitas Pengguna Portal INSW;
  2. Hak dan Kewajiban Pengguna Portal INSW;
  3. Kerahasiaan dan Keamanan Data; dan
  4. Sanksi.

Pasal 7

(1) Penerima Akses yang telah mendapatkan Kode Akses, bertanggung jawab menjaga kerahasiaan Kode Akses dan mengganti Password pada saat login pertama di Portal INSW.
(2) Kerahasiaan data Kode Akses, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Akses dan hanya digunakan oleh Penerima Akses yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat indikasi Kode Akses digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang, Penerima Akses harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Portal INSW untuk dilakukan pemblokiran layanan di Portal INSW.
(4) Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), semua perintah, transaksi dan komunikasi yang menggunakan Kode Akses oleh pihak yang tidak berwenang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Akses.

Pasal 8

(1) Penggunaan Kode Akses untuk mengakses Portal INSW mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penerima Akses.
(2) Penyalahgunaan terhadap Penggunaan Kode Akses merupakan tanggung jawab Penerima Akses.
(3) Pengelola Portal INSW bebas dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna Portal INSW sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1) Hak Akses terhadap layanan Portal INSW berakhir dalam hal:

  1. Penerima Akses tidak melakukan akses ke Portal INSW dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
  2. Penerima Akses mengajukan permohonan pengakhiran hak akses atas layanan Portal INSW kepada Pengelola Portal INSW.
  3. Terdapat permintaan secara tertulis dari Penerima Akses karena adanya dugaan atau diketahuinya penyalahgunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi teknis terkait kepada Pengelola Portal INSW sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penerima Akses.
  5. Berdasarkan penilaian dari Pengelola Portal INSW telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Penerima Akses.
  6. Pengelola Portal INSW melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran hak akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal dilakukan pengakhiran hak akses atas layanan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Portal INSW menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna Portal INSW selaku Penerima Akses.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Hak Akses yang telah diberikan oleh Pengelola Portal INSW sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku.
  2. Hak Akses sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 131/PMK.01/2008