Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 133/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyediaan pita cukai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;
  2. bahwa sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, telah dibentuk Panitia Seleksi yang antara lain bertugas menyeleksi calon pencetak pita cukai dan menentukan satu calon Pencetak berdasarkan hasil seleksi tersebut;
  3. bahwa dalam rangka melakukan proses seleksi pemilihan sampai dengan penunjukan pencetak pita cukai diperlukan waktu yang cukup, sedangkan waktu yang tersedia bagi panitia seleksi untuk memilih pencetak pita cukai untuk tahun 2008 tidak cukup memadai, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu penyediaan pita cukai tahun 2008;
  4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang;
  5. bahwa mengingat pita cukai harus tersedia sebelum 1 Januari 2008 untuk memberi kepastian berusaha bagi para pengusaha pabrik barang kena cukai, dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu diambil kebijakan dalam rangka penyediaan pita cukai tahun 2008;
  6. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, kiranya perlu dilakukan penambahan ketentuan mengenai pembiayaan;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2007 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai diubah dengan menyisipkan 1 (satu) bab diantara BAB II dan BAB III yakni BAB II A yang berbunyi sebagai berikut :

BAB II A
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6A

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6B

(1) Dalam hal Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat melakukan pemilihan Pencetak sehubungan dengan keterbatasan waktu yang tersedia, maka untuk penyediaan pita cukai tahun 2008 dilakukan dengan menugaskan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pencetakan barang/jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi bagi keamanan dan kepentingan negara (security printing) dan mempunyai kemampuan dan/atau pengalaman di bidang pencetakan pita cukai.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penugasan pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 133/PMK.04/2007