Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 15/PMK.03/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan meterai tempel sebagai upaya untuk menghindari/mencegah tindakan pemalsuan terhadap meterai tempel, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel Tahun 2002;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005.

Pasal 1

Bentuk, ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

  1. bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
  2. cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN”, “PAJAK”;
  3. blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda;
  4. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari:
    1. teks “METERAI”, “TEMPEL” berada di bagian bawah;
    2. angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas;
    3. lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan
    4. ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI”, “TEMPEL”;
  5. terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh atau tidak utuh;
  6. jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
  7. terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
  8. menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-serat tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;
  9. terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;
  10. terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;
  11. terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (kurang lebih 15); dan
  12. terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.

Pasal 2

Bentuk, ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

  1. bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
  2. cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan merah dengan relief teks “DITJEN”, “PAJAK”;
  3. blok bergelombang warna merah di sebelah kanan gambar Garuda;
  4. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan merah dan hitam terdiri dari:
    1. teks “METERAI”, “TEMPEL” berada di bagian bawah;
    2. angka nominal 6000 (enam ribu) dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi biru dan hitam berada di sebelah kiri atas;
    3. lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna hitam; dan
    4. ornamen yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi biru dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI”, “TEMPEL”;
  5. terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh atau tidak utuh;
  6. jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr/m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
  7. terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (di antara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
  8. menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-serat tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;
  9. terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;
  10. terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;
  11. terdapat lutent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (kurang lebih 15); dan
  12. terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.

Pasal 3

Meterai tempel yang menggunakan desain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 15/PMK.03/2005