Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 182/PMK.03/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

Pasal 1

(1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yangmeliputi beberapa Masa Pajak sekaligus.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Wajib Pajak usaha kecil;atau
  2. Wajib Pajak di daerah tertentu.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;atau
  2. Wajib Pajak Badan
(2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteriasebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto daripekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enamratus juta rupiah).
(3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagaiberikut :

  1. modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dariRp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Pasal 3

Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atauhuruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masaharus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh WajibPajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akandisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3) Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian ataspemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhikriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertuliskepada Wajib Pajak.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 182/PMK.03/2007