Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 26/PMK.04/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda administrasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A ayat (4), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELUNASAN PEMBAYARAN BEA MASUK, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penanggung bea masuk adalah orang yang berutang atas bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pasal 2

(1) Penundaan dapat diberikan kepada penanggung bea masuk atas tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat dari :

  1. penetapan pejabat bea dan cukai;
  2. penetapan kembali Direktur Jenderal atas penetapan pejabat bea dan cukai; atau
  3. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

  1. pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi adiministrasi berupa denda; atau
  2. pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 3

Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam hal penanggung bea masuk memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. penanggung bea masuk mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
  2. penanggung bea masuk memiliki kredibilitas yang baik.

Pasal 4

(1) Penundaan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
(2) Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
(3) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada :

  1. pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau
  2. sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan penundaan, penanggung bea masuk harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir.
(2) Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan.
(3) Dalam hal penanggung bea masuk belum diwajibkan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jaminan yang diserahkan harus berupa bank garansi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh penanggung bea masuk.

Pasal 7

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebesar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 8

(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal penanggung bea masuk :

  1. tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau
  2. dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
(2) Apabila keputusan pemberian penundaan dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka :

  1. jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 26/PMK.04/2008