Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 41/PMK.02/2005

Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak telah ada pengaturan tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. bahwa guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.06/2001;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang ditempatkan sebagai penyertaan modal pada suatu perusahaan.
  2. Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum.
  3. Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah bagian Pemerintah dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004.
  4. Penjualan Saham Pemerintah adalah penjualan saham atau sebagian saham (termasuk hak opsi atas saham) milik Negara pada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
  6. Wajib Bayar adalah Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka, Perusahaan Umum dan Bank Indonesia yang menurut ketentuan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
  7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Terutang adalah kewajiban pokok Dividen atau Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dan atau denda.

Pasal 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari Dividen, Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dan Penjualan Saham Pemerintah.

Pasal 3

(1)

Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) Nomor 502.000000 di Bank Indonesia.

(2)

Penyetoran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran dividen.

(3)

Penyetoran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 berikut ketentuan pelaksanaannya.

(4)

Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal:
  1. Pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan oleh RUPS untuk Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perseroan Terbuka;
  2. Pengesahan laporan keuangan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang ditunjuk dan atau diberi kuasa oleh Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum untuk Perusahaan Umum.
(2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk RUPS Luar Biasa yang menetapkan perubahan atas pembagian laba perusahaan yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya.
(3) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah.
(4) Dalam hal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, jatuh tempo yang berlaku adalah pada hari kerja berikutnya.

Pasal 5

Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan 4, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

Pasal 6

(1)

Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi serta laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2)

Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling sedikit:

  1. Risalah RUPS bagi Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka, Surat Pengesahan Laporan Tahunan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang ditunjuk dan atau diberi kuasa oleh Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum bagi Perusahaan Umum;
  2. Laporan Keuangan yang telah diaudit, terdiri dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi;
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan, serta
  4. Laporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan.
(3)

Jawaban atas permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar.

(4)

Dalam hal data pendukung yang disampaikan masih kurang lengkap, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan diterima oleh Wajib Bayar.

(5)

Jawaban atas permohonan bagi Wajib Bayar yang telah melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian data pendukung susulan diterima secara lengkap dan benar.

(6)

Dalam hal jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak diterbitkan setelah lewat jangka waktu, permohonan dianggap dikabulkan.

Pasal 7

(1)

Dalam hal terdapat keterlambatan penyetoran dan atau kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Bayar wajib melunasinya dan ditambah dengan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok atau kekurangan Dividen atau Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(2)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebih sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Bayar wajib melunasinya ditambah dengan denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari PNBP Yang Terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(3)

Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang wajib bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.

Pasal 8

Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penyetoran.

Pasal 9

Risalah RUPS dari Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah dan surat pengesahan laporan keuangan dari Perusahaan Umum serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 10

Dalam hal Wajib Bayar terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga menimbulkan kerugian negara, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.06/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 41/PMK.02/2005