Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006, perlu pembagian tugas dan fungsi yang jelas dan tegas antara Badan Kebijakan Fiskal dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
(1) | Kebijakan adalah kebijakan di tingkat Menteri Keuangan dan/atau di tingkat Pemerintah, berupa Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang fiskal yang menjadi landasan bagi perumusan Kebijakan Fiskal dan Penyusunan RAPBN. |
(2) | RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. |
BAB II
PENERIMAAN PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) | Badan Kebijakan Fiskal merekomendasikan rencana penerimaan perpajakan sebagai dasar penyusunan RAPBN. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan masukan dan kelayakan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan rencana penerimaan APBN bulanan per Kantor Wilayah per jenis penerimaan. |
(4) | Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN dan memantau realisasi pencapaian target penerimaan perpajakan. |
BAB III
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) | Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan target penerimaan dan memantau realisasi pencapaian target PNBP. |
BAB IV
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
(1) | Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan belanja pemerintah pusat. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran dan memantau realisasi belanja pemerintah pusat. |
(3) | Direktorat Jenderal Anggaran merumuskan Penganggaran Jangka Menengah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal. |
BAB V
DESENTRALISASI FISKAL DAN BELANJA DAERAH
Pasal 5
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran belanja untuk daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Badan Kebijakan Fiskal merumuskan besaran pagu defisit nasional yang mencakup defisit RAPBN dan defisit total Rancangan APBD. |
(4) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan batas maksimal kumulatif defisit APBD secara keseluruhan, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah secara keseluruhan. |
BAB VI
PROSES PEMBAHASAN RAPBN DI DPR-RI
Pasal 6
(1) | Badan Kebijakan Fiskal mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas pokok-pokok kebijakan fiskal, asumsi makro, pendapatan negara, defisit dan pembiayaan anggaran serta risiko fiskal. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja pemerintah pusat. |
(3) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja daerah. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) | Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal/Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal. |
(3) | Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/Badan terkait. |
(4) | Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal. |
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2007
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati