Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 77/PMK.01/2008

Menimbang :

  1. bahwa untuk ketertiban dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun masalah hukum yang berupa perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut Departemen Keuangan beserta instansi-instansi dan badan-badan perlu dilakukan pengaturan penanganan bantuan hukum lebih lanjut;
  2. bahwa Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen Keuangan;
  3. bahwa Instruksi Menteri Keuangan Nomor 05/MK/1978 tentang Penanganan Perkara-perkara di Muka Pengadilan yang Menyangkut Departemen Keuangan serta Instansi-instansi dan Badan-badan/Badan Usaha Negara yang berada di Bawah Lingkungan Departemen Keuangan, sudah tidak memadai lagi untuk digunakan sebagai landasan dalam penanganan bantuan hukum di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Departemen adalah Departemen Keuangan.
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  3. Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Departemen.
  4. Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan di lingkungan Departemen berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen.
  6. Unit adalah unit-unit kerja di lingkungan Departemen.
  7. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Departemen kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun di lingkungan Departemen yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  8. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.

Pasal 2

Bantuan Hukum diberikan kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun di lingkungan Departemen yang menghadapi Masalah Hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

(1) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Permintaan Bantuan Hukum oleh Unit di lingkungan Departemen kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dilakukan melalui pimpinan Eselon I
(3) Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit di lingkungan Departemen harus dikoordinasikan dengan Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menyampaikan surat kepada Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk melakukan penanganan Bantuan Hukum dan penyampaian laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Tata cara penanganan Bantuan Hukum bidang perdata, niaga dan/atau tata usaha negara yang mengandung tuntutan ganti rugi diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama antara Sekretaris Jenderal dengan pimpinan Eselon I terkait.

Pasal 4

(1) Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari:

  1. Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
  2. Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan
  3. Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
(2) Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PeraturanMenteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Pedoman penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai acuan bagi pelaksana/penangan Bantuan Hukum, Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun di lingkungan Departemen yang menghadapi Masalah Hukum.
(2) Pimpinan Eselon I dapat menetapkan pedoman pemberian Bantuan Hukum dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang Bantuan Hukum.
(3) Pembinaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Unit di lingkungan Departemen.
(4) Dalam rangka pembinaan Bantuan Hukum, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Unit di lingkungan Departemen dapat mengundang narasumber atau pakar dari akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya baik dari lingkungan Departemen dan/atau unit lain di luar Departemen.

Pasal 7

Badan Usaha Milik Negara dapat meminta Bantuan Hukum kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan bidang tugas Departemen.

Pasal 8

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum di unit Eselon I dibebankan pada anggaran unit Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Keuangan Nomor 05/MK/1978 tentang Penanganan Perkara-perkara di Muka Pengadilan yang Menyangkut Departemen Keuangan serta Instansi-instansi dan Badan-badan/Badan Usaha Negara yang berada di Bawah Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 77/PMK.01/2008