Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.07/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dan pedoman umum penggunaannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.7/2008tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan :

  1. Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya, tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007;
  2. Laporan Panitia Kerja Belanja Negara Panitia Anggaran DPR-RI dalam, rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran 2008, tanggal 27 Maret sampai dengan 8 April 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 adalah sebesar Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008.

Pasal 2

(1) Penetapan daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima, besaran alokasi dan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara dan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI.
(2) Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.

Pasal 3

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan untuk:

  1. bidang infrastruktur sebesar Rp 3.201.522.610.000,00 (tiga triliun dua ratus satu miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
  2. bidang prasarana pemerintahan sebesar Rp 72.247.900.000,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
  3. bidang transportasi sebesar Rp 44.775.470.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  4. bidang pendidikan sebesar Rp 131.297.710.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. bidang kesehatan sebesar Rp 596.932.900.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  6. bidang pertanian sebesar Rp 60.292.900.000.00 (enam puluh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  7. bidang perdagangan sebesar Rp 33.565.280.000,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
  8. bidang lingkungan hidup, sebesar Rp 22.945.230.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 6

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 digunakan untuk penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik di bidang:

  1. infrastruktur;
  2. prasarana pemerintahan;
  3. transportasi;
  4. pendidikan;
  5. kesehatan;
  6. pertanian;
  7. perdagangan; dan
  8. lingkungan hidup;

yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah dalam rangka percepatan pembangunan daerah.

Pasal 7

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan untuk kegiatan:

  1. penanganan sungai dan bangunan pelengkapnya;
  2. pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan;
  3. penyediaan Air Bersih (PAB); dan/atau
  4. irigasi, dam, dan termasuk pompa air tanpa mesin.

Pasal 8

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana pemerintahan.

Pasal 9

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk kegiatan:

  1. pembangunan terminal;
  2. pelabuhan lokal;
  3. bandara lokal perintis;
  4. moda transportasi;
  5. pembangunan fasilitas keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ); dan/atau
  6. dermaga sungai.

Pasal 10

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d digunakan untuk kegiatan:

  1. peningkatan mutu pendidikan;
  2. pusat sumber belajar, termasuk proses belajar mengajar dengan multimedia;
  3. renovasi gedung sekolah dan Ruang Kelas Baru (RKB); dan/ atau
  4. sarana olahraga di sekolah.

Pasal 11

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e digunakan untuk kegiatan:

  1. sarana dan prasarana pelayanan kesehatan termasuk Pusling dan Puskesmas terapung, Poskesdes, serta Laboratorium Kesehatan Daerah; dan/atau
  2. pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana rumah sakit tipe C dan tipe B di kabupaten/kota, serta tipe B dan tipe A di provinsi.

Pasal 12

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f digunakan untuk kegiatan:

  1. optimalisasi prasarana fisik lahan, air, dan perluasan areal pertanian;
  2. pembangunan/rehabilitasi rumah potong hewan dan pasar hewan;
  3. pengelolaan hasil pertanian terpadu;
  4. prasarana perbenihan/perbibitan; dan/atau
  5. prasarana penyuluhan pertanian.

Pasal 13

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g digunakan untuk kegiatan:

  1. pembangunan sarana dan prasarana pasar lelang komoditas; dan/ atau
  2. pembangunan pasar tradisional di daerah terpencil/perbatasan dengan negara lain/tertinggal/ daerah pemekaran/pulau kecil terluar.

Pasal 14

Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf h digunakan untuk kegiatan:

  1. normalisasi, pendayagunaan, dan pelestarian danau serta situ; dan/ atau
  2. laboratorium lingkungan provinsi.

Pasal 15

Daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dapat memilih kegiatan dalam masing-masing bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan alokasi per bidang yang diterimanya.

Pasal 16

Pelaksanaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 di daerah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Penyaluran Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

  1. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan setelah Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap I diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  3. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap II diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  4. tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap III diterima oleh Direktur Jenderal Perimbagan Keuangan.
(3) Penyaluran secara bertahap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.

Pasal 18

(1) Laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap I, tahap II, dan tahap, III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Laporan penyerapan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, diterima paling lambat pada tanggal 15 Desember tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.07/2008