Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 86/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani tebu dan konsumen gula, dipandang perlu memberikan keringanan tarif Bea Masuk atas impor gula;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi Baja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.

Pasal 1

Atas impor gula diberikan keringanan tarif Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi sebagai berikut:

NO. POS TARIP URAIAN BARANG BEA MASUK
(1) (2) (3) (4)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
-Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna :
1701.11.00 –Gula tebu
1. 1701.11.00.10 — Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 IU Rp. 250/Kg
2. 1701.11.00.90 — Lain-lain Rp 530/Kg
3. 1701.12.00.00 — Gula bit Rp. 530/Kg
-Lain-lain :
4. 1701.91.00.00 — Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Rp. 530/Kg
1701.99 –Lain-lain:
— Gula murni:
5. 1701.99.11.00 —-Putih Rp. 530/Kg
6. 1701.99.19.00 —- Lain-lain Rp. 530/Kg
7. 1701.99.90.00 — Lain-lain Rp. 530/Kg

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 86/PMK.010/2005