Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinyakewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalamjabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atautempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakandengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan ataupengeluarannya.
- Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan saranapengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
- Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan saranapengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
BAB II
PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR
Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean
untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pasal 2
(1) | Barang impor atau ekspor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkutlanjut. |
(2) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan pemberitahuanpabean. |
(3) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa manifes keberangkatan saranapengangkut (outward manifest). |
Pasal 3
(1) | Pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjutdapat dilakukan setelah disampaikan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan saranapengangkut (outward manifest). |
(2) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kantor pabean sebelumkeberangkatan sarana pengangkut. |
(3) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan pejabat beadan cukai. |
(4) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut(outward manifest) yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk
Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 4
(1) | Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untukdiangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukanoleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaanimportir. |
(2) | Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akanmengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yangmengawasi kawasan pabean asal. |
(3) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabeanditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yangmengawasi kawasan pabean asal. |
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 5
(1) | Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang imporuntuk diangkut ketempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, wajib diinformasikanoleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantorpabean tujuan. |
(2) | Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
(3) | Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunansementara di kawasan pabean lainnya, dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI