Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 32/PJ/1996

Umum
Sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun pedoman pelaksanaan dalam bentuk Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pedoman pelaksanaan tata cara penarikan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang berlaku.

  • Pengertian
    Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
    1. Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
      Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    2. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang diRupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
    3. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang di Rupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
    4. d. Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN) adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman/hibah luar negeri antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
    5. Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
    6. Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    7. Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang diterus pinjamkan (two step loan).
    8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri.
    9. Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang di tandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.
    10. Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan di impor dan merupakan pelaksanaan dari KPBJ.
  • Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan (BM dan BMT), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh Pemerintah.
    Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka atas pelaksanaan proyek yang bagian pembiayaannya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

  • PEDOMAN PELAKSANAAN

    Tata cara pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, ditetapkan sebagai berikut :

    1. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MELALUI TATACARA LETTER OF CREDIT (L/C)

      1.1.

      PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)
      1. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN, KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan nomor NPPHLN, dengan dilampiri dokumen Master List sebagaimana contoh pada Lampiran I.
      2. Master List dibuat rangkap 5 (lima), ditanda-tangani oleh Pimpro dan disahkan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek yang bersangkutan, dengan merinci jumlah, jenis dan nilai barang yang akan di impor yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri atau PPP/SLA dan nama pelabuhan pemasukan
      3. Pimpro mengajukan permohonan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPnBM serta PPh ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai U.p. Direktur Pabean dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II, dilampiri dengan KPBJ dan Surat Persetujuan KPBJ dari BAPPENAS serta Master List dalam rangkap 3 (tiga).
      4. Pimpro menyampaikan Master List kepada Kontraktor Utama sebagai bahan pembukaan L/C pada Bank Indonesia.
      5. Pimpro menyampaikan Master List beserta KPBJ kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP maka kontrak beserta Master List tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).

      1.2.

      KONTRAKTOR UTAMA
      1. Kontraktor Utama mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia dengan dilampiri KPBJ dan Master List.
      2. Sehubungan dengan pemasukan barang impor, Kontraktor Utama membuat dan mengajukan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) beserta lampiran kelengkapannya kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan.
      3. Dengan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang, Kontraktor Utama tidak perlu membuat Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk BM dan BMT, SSP untuk PPN dan PPnBM, dan PPh.

      1.3.

      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

      1.3.1.

      KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC)

      a.

      KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud butir 1.1.c menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas dimaksud serta membubuhkan cap pada Master List :

      ———————————————————————————————————–
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995
      ———————————————————————————————————–

      b.

      Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka Master List di foto copy oleh Kontraktor Utama dan setiap lembarnya di legalisir oleh KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC pelabuhan pemasukan barang.

      1.3.2.

      KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC)

      a.

      KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang di impor.

      b.

      Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

      c.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b, KINSP.BC memberikan persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD bersangkutan :

      ————————————————————————————————————–

      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAKDIPUNGUT PPN/PPnBM, DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995
      —————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal Kantor Inspeksi Bea dan Cukai tanda tangan, nama lengkap, dan cap dinas_________________________________________

    2. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN LANGSUNG (DIRECT PAYMENT).

      2.1.

      PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)

      a.

      Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada NPPHLN, KPBJ harus memuat asal Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, jumlah bagian pembiayaan yang berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan nomor NPPHLN. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.

      b.

      Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang di persyaratkan, Pimpro mengajukan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi hibah/pinjaman melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran (DTUA) dilampiri Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      c.

      Pimpro menyampaikan lembar ke-2 Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat TUA kepada Kontraktor Utama

      d

      Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran 1, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, c dan e.

      2.2.

      KONTRAKTOR UTAMA
      Kontraktor Utama menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah kepada Pimpro.

      2.3.

      DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN (DTUA)

      a.

      Berdasarkan Withdrawal Application (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dari Pimpro, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA mengajukan permintaan penarikan dana (Disbursement Request) kepada PPHLN dan membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan pada SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :

      a.1.

      Faktur Pajak PPN

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      a.2.

      SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      b.

      Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf a kepada Pimpro.

      2.4.

      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
      Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.

    3. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MELALUI TATACARA PEMBAYARAN REKENING KHUSUS (RK)

      3.1.

      PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)

      1. Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.
      2. Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK) kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dan/atau KPKN atau Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus Letter of Credit (SPP RK-L/C) kepada Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA, dilampiri dengan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.
      3. Pimpro menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diterima dari Direktorat Jenderal Anggaran cq DTUA dan/atau KPKN kepada Kontraktor Utama.
      4. Dalam hal proyek Pemerintah memerlukan barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh lampiran I, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai butir 1.1.b, dan e serta Surat Kuasa Membayar Atas Rekening Khusus (SKM RK-L/C).

      3.2.

      Kontraktor Utama
      Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      3.3

      DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA DAN/ATAU KPKN

      a.

      Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP-RK, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dan/atau KPKN menerbitkan SPM-RK untuk keuntungan rekening Bendaharawan proyek atau Kontraktor Utama, kemudian menyampaikan SPM-RK lembar ke 5 kepada Pimpro.

      b.

      Berdasarkan kelengkapan dokumen SPP RK-L/C, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA menerbitkan SKMRK-L/C, kemudian menyampaikan tembusan SKMRK-L/C kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pimpro.

      c.

      KETUA/KPKN membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :

      c.1.

      Faktur Pajak PPN

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERITIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
      PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      c.2.

      SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
      PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      d.

      Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA/KPKN menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf c kepada Pimpro.

      3.4.

      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)

      Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.

    4. PENARIKAN DANA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MELALUI TATA CARA PEMBIAYAAN PENDAHULUAN (PP).

      4.1.

      PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA REKENING BENDAHARA UMUM NEGARA

      4.1.1.

      PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO)

      a.

      Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.

      b.

      Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) kepada Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA dilampiri dengan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      4.1.2.

      KONTRAKTOR UTAMA

      Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      4.1.3.

      DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DTUA

      Berdasarkan kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran Cq. DTUA menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) atas beban Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keuntungan rekening Bendaharawan Proyek atau Kontraktor Utama, kemudian :

      a.

      Menyampaikan SPM-PP lembar ke-5 kepada Pimpro;

      b.

      Membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :

      b.1.

      Faktur Pajak PPN

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
      PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      b.2.

      SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh

      ————————————————————————————————————
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
      PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas

      c.

      Menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf b kepada Pimpro.

      4.2.

      PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DARI DANA BUMN/BUMD/PEMDA PENERIMA PENERUSAN PINJAMAN

      4.2.1.

      BUMN/BUMD/PEMDA

      a.

      Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA, BUMN/BUMD/PEMDA mengadakan KPBJ dengan Kontraktor Utama, satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh BUMN/BUMD/PEMDA kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor Utama belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora.

      b.

      Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang/Jasa, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, BUMN/BUMD/PEMDA melaksanakan pembayaran kepada Kontraktor Utama sebagai pembiayaan pendahuluan.

      c.

      BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman mengajukan Withdrawal Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APB) untuk pembiayaan pendahuluan yang telah dilakukan disertai dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA dilampiri dengan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      d

      Dalam hal BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman memerlukan barang impor, terhadap impor barang tersebut harus dibuat Master List sebagaimana contoh Lampiran I, yang penyelesaiannya lebih lanjut sesuai dengan butir 1.1.b. dan e.

      4.2.2.

      KONTRAKTOR UTAMA

      Kontraktor Utama mengajukan tagihan kepada BUMN/BUMD/PEMDA disertai Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah.

      4.2.3

      DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ. DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN

      a.

      Berdasarkan Withdrawal Aplication (WA)/Aplikasi Penarikan Dana (APD) dan kelengkapan dokumen SP3, Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah yang diajukan oleh BUMN/BUMD/PEMDA, Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA mengajukan penggantian pembiayaan pendahuluan kepada PPHLN untuk keuntungan Rekening BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman dan membubuhkan cap pada Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagai berikut :

      a.1.

      Faktur Pajak PPN

      ———————————————————————————————————-
      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERITIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM
      PP 42/1995
      ———————————————————————————————————–
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
      ———————————————————————————————————–

      a.2.

      SSP PPh/Bukti Pemungutan PPh

      ————————————————————————————-

      PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
      PP 42/1995
      ————————————————————————————————————
      tempat dan tanggal
      A.n. Menteri Keuangan RI
      tandatangan, nama lengkap, dan cap dinas
      ————————————————————————————————————

      b.

      Direktorat Jenderal Anggaran cq. DTUA menyampaikan Faktur Pajak PPN dan SSP PPh atau Bukti Pemungutan PPh ditanggung oleh Pemerintah dimaksud pada huruf a kepada BUMN/BUMD/PEMDA Penerima Penerusan Pinjaman.

      4.2.4.

      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC)
      Pelaksanaan lebih lanjut pada DJBC sesuai pada butir 1.3.1. dan 1.3.2.

    5. LAIN-LAIN

      1.

      Pembayaran porsi Rupiah Murni yang dilakukan pada Tahun Anggaran 1995/1996 atas proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang dana PPN dan PPnBM-nya tidak disediakan dalam DIP/Dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk tahun anggaran 1996/1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dipungut.

      2.

      BM dan BMT atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC) pelabuhan pemasukan barang.

      3.

      PPN dan PPnBM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai berdasarkan PPP/SLA yang terlanjur dibayar sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar.

      4.

      PPh atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri termasuk PPP/SLA yang terlanjur dibayar, dipotong atau dipungut sejak tanggal 1 April 1995, dapat dimintakan restitusi kepada KPP dimana Kontraktor Utama terdaftar, dengan memperhitungkan bukti pembayaran tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT PPh tahunan yang bersangkutan.

      5.

      Dalam KPBJ yang dibuat berdasarkan DIP/dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk PPP/SLA 1996/1997 dan seterusnya, harus dicantumkan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang adalah sebesar 10% dari Nilai Kontrak, jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut untuk porsi Rupiah murni dan jumlah PPN dan PPnBM yang tidak dipungut untuk porsi Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri.

      6.

      Terhadap KPBJ yang ditanda-tangani sebelum tanggal 1 April 1995 yang sebagian telah direalisasikan impornya, Pimpro menyampaikan surat pernyataan sisa nilai barang impor dari KPBJ yang bersangkutan sebagaimana contoh Lampiran III, yang dilampirkan pada surat permohonan pembebasan/pengajuan Master List kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

      7.

      Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPnBM, dan PPh atas pelaksanaan KPBJ.

      8.

      Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP dan DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri.

      9.

      Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-75/A/61/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995 dan Nomor : SE-08/BC/1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.

      10

      Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

    DIREKTUR JENDERAL
    ANGGARAN

    DIREKTUR JENDERAL
    PAJAK

    DIREKTURJENDERAL
    BEA DAN CUKAI

    ttd

    ttd

    ttd

    DARSJAH

    FUAD BAWAZIER

    SOEHARDJO

    Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 32/PJ/1996