Umum
a. |
Sebagai pelaksana Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, disusun Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
b. |
Pedoman Pelaksanaan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama ini disusun berdasarkan tata cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri. |
Pengertian
Dalam Surat Edaran Bersama ini yang dimaksud dengan :
a. |
Proyek Pemerintah adalah proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. |
b. |
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang diRupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Termasuk dalam pengertian Pinjaman Luar Negeri adalah Hibah Luar Negeri yaitu setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang di Rupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. |
c. |
Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Lembaga Non Departemen lainnya yang pengurusan keuangannya secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
d. |
Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) adalah bagian dari Pemerintah yang pengurusan keuangannya terpisah dari APBN dan dilakukan sendiri-sendiri. |
e. |
DIP adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS. |
f. |
Dokumen yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan dari suatu kegiatan yang ditampung dalam Anggaran Bagian Pembiayaan Perhitungan Pembangunan yang disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS. |
g. |
Perjanjian Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (PPP atau SLA) adalah dokumen perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan (two-step loan). |
h. |
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah dokumen perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Pemimpin Proyek (Pimpro) dengan Rekanan/Importir. |
i. |
Masterlist adalah daftar jenis, jumlah, dan harga satuan barang yang akan di impor dan merupakan bagian dari KPBJ. Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah. |
k. |
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Penyerahan barang dan/atau jasa adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. |
Proyek Pemerintah yang memperoleh Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan (BM dan BMT), Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) dan Dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
a. |
Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dan penggunaan dananya tidak diterus pinjamkan kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA, maka atas pelaksanaan proyek yang pembiayaannya berasal dari dana pinjaman luar negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM. |
b. |
Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diterus pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut. |
c. |
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan pembiayaannya dilaksanakan baik oleh Departemen/Lembaga maupun oleh BUMN/BUMD/PEMDA sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas dipungut/dibayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku. |
PEDOMAN PELAKSANAAN
A. |
Tata Cara Pembebasan BM dan BMT, Tidak Dipungut PPN dan PPn BM Atas Proyek Pemerintah yang Dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang Dibiayai dari Dana Pinjaman Luar Negeri yang Ditampung Dalam DIP Atau Dokumen yang Dipersamakan Dengan DIP dan Penggunaan Dananya Tidak Diterus pinjamkan Kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA Sebagaimana Dimaksud Butir 1.3.a. |
A.1. |
Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui tata cara Letter of Credit (L/C). |
A.1.1. |
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO) |
|
|
A.1.2. |
REKANAN/IMPORTIR |
|
|
A.1.3. |
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |
A.1.3.1. |
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KPDJBC) |
a. |
KPDJBC setelah menerima dan meneliti berkas permohonan pembebasan BM dan BMT serta tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud butir A.1.1.c. menetapkan pemberian fasilitas bebas BM dan BMT dan tidak dipungut PPN dan PPn BM, serta membubuhkan cap pada Masterlist: |
—————————————————————————- |
|
b. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum 1 April 1995. KPDBJC membubuhkan cap pada Masterlist: |
———————————————————————————– |
|
c. |
Dalam hal pelabuhan pemasukan barang lebih dari satu, maka Masterlist lembar 1 difoto copy dan setiap lembarnya dilegalisir oleh KPDJBC untuk disampaikan kepada masing-masing KINSP.BC pelabuhan pemasukan barang. |
A.1.3.2. |
KANTOR INSPEKSI BEA DAN CUKAI (KINSP.BC) |
a. |
KINSP.BC setelah menerima PIUD beserta lampiran kelengkapannya melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang di impor. |
b. |
Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik barang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
c. |
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut butir b. KINSP.BC memberikan persetujuan impor dan membubuhkan cap pada PIUD bersangkutan : |
——————————————————————————— |
|
d. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, KINSP.BC membubuhkan cap pada dokumen PIUD sebagai berikut : |
————————————————————————————— |
|
A.2. |
Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui tata cara Pembayaran Langsung (Direct Payment) |
A.2.1. |
REKANAN |
a. |
Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPn BM Dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima). |
b. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya. |
c. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa tehnik, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP. |
d. |
Apabila tarif PPh Pasal 26 di dasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang disampaikan kepada Pimpro. |
e. |
Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro. |
f. |
Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
A.2.2. |
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO) |
a. |
Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan Dalam KPBJ tersebut harus memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora. |
b. |
Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Pimpro mengajukan Withdrawal Application (WA) kepada Pemberi Hibah Luar Negeri (PPHLN) melalui Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat Tata Usaha Anggaran (TUA) dilampiri dengan faktur pajak PPN dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir A.2.1.e. |
c. |
Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri. |
d. |
Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan. |
e. |
Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, sebagaimana ketentuan yang berlaku. |
f. |
Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan. |
A.2.3. |
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TATA USAHA ANGGARAN (TUA) |
a. |
Berdasarkan bukti penarikan pembayaran (debit advice) dari PPHLN, Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank Indonesia cq Urusan Luar Negeri dan membubuhkan cap pada faktur pajak PPN dan PPn BM : |
—————————————————————– |
|
b. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995. Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
—————————————————————– |
|
c. |
Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA menyampaikan faktur pajak lembar ke-1 dan ke-2 dimaksud pada huruf a kepada Pimpro. |
A.3. |
Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui tata cara Pembayaran Rekening Khusus. |
A.3.1. |
REKANAN |
a. |
Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPn BM Dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima). |
b. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya. |
c. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP. |
d. |
Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang disampaikan kepada Pimpro. |
e. |
Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro. |
f. |
Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
A.3.2. |
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO) |
a. |
Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro mengadakan KPBJ dengan Kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora. |
b. |
Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Rekening Khusus (SPP-RK) kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dilampiri dengan faktur pajak PPN dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir A.3.1.e. |
c. |
Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri. |
d. |
Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan. |
e. |
Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, sebagaimana ketentuan yang berlaku. |
f. |
Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN kepada Rekanan. |
g. |
Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Di pertanggungjawabkan (UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
A.3.3. |
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA DAN/ATAU KPKN |
a. |
Menyampaikan SPM-RK lembar ke-5 kepada Proyek. |
b. |
Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
———————————————————————— |
|
c. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
—————————————————————– |
|
d. |
Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2 berkenaan kepada Pimpro. |
e. |
Dalam hal SPP-RK dalam valuta asing, maka perhitungan PPhnya adalah didasarkan atas nilai SPP setelah di Rupiahkan. |
A.4. |
Penarikan dana proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri melalui tata cara pembayaran Pembiayaan Pendahuluan (PP). |
A.4.1. |
REKANAN |
a. |
Rekanan menyetor PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPn BM, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan SSP rangkap 5 (lima). |
b. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas, untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT adalah PPh Pasal 25 yang disetor atas nama Rekanan dan dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP masing-masing sebesar 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan jasa konstruksi/pemborong bangunan, dan/atau sebesar 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya. |
c. |
PPh dimaksud pada huruf a di atas untuk pengusaha jasa teknik, jasa konsultan, jasa perancang, bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa lainnya sebagai Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dari nilai transaksi yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan tanggal dan nomor KPBJ pada SSP. |
d. |
Apabila tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif atau Surat Keterangan Bebas dari KPP Badora untuk dilampirkan pada lembar SSP yang disampaikan kepada Pimpro. |
e. |
Rekanan menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM dalam rangkap 3, bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa lembar ke-3 dan ke-5 SSP PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, lembar ke-1, ke-3, dan ke-5 SSP PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri kecuali BUT dilampiri surat keterangan tersebut pada huruf d kepada Pimpro. |
f. |
Dalam hal Rekanan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
A.4.2. |
PEMIMPIN PROYEK (PIMPRO) |
a. |
Atas dasar DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pimpro mengadakan KPBJ dengan kontraktor/Rekanan. Dalam KPBJ tersebut harus memuat pernyataan bahwa PPN dan PPn BM berkenaan tidak dipungut. Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora. |
b. |
Atas dasar KPBJ, Berita Acara Penyelesaian/ Penyerahan Pekerjaan/Barang, Berita Acara Pembayaran, dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Pimpro mengajukan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) kepada Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dilampiri dengan faktur pajak pajak PPN dan PPn BM, dan lembar ke-5 SSP yang diterima dari Rekanan sebagaimana dimaksud pada butir A.4.1.e. |
c. |
Dalam hal Pimpro menerima SSP PPh Pasal 26, maka Pimpro menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Rekanan untuk disampaikan kepada Rekanan/Wajib Pajak Luar Negeri. |
d. |
Dalam hal Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada Rekanan. |
e. |
Pimpro melaporkan pemungutan PPh ke KPP dimana Pimpro terdaftar, sebagaimana ketentuan yang berlaku. |
f. |
Pimpro menyampaikan lembar ke-2 faktur pajak yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA kepada Rekanan. |
g. |
Dalam hal proyek menerima Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan (UYHD), maka proyek wajib memungut dan memotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
A.4.3. |
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN CQ DIREKTORAT TUA |
a. |
SPM-PP lembar ke-5 kepada Proyek. |
b. |
Membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
—————————————————————– |
|
c. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, Direktur Jenderal Anggaran cq Direktur TUA membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
—————————————————————– |
|
d. |
Menyampaikan faktur pajak PPN dan PPn BM lembar ke-1 dan ke-2 berkenaan kepada Pimpro. |
B. |
Tata Cara Pembebanan dan Penyetoran BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan PPh Atas Proyek yang Pembiayaannya Dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan PEMDA yang Seluruh Atau Sebagian Dananya Dibiayai Dengan Pinjaman Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Sebagaimana Dimaksud Butir 1.3b.
Terhadap proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan PEMDA yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan diatur sebagai berikut : |
1. | Ditagih/dikenakan BM dan BMT, dipungut PPN dan PPn BM, dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang melaksanakan proyek tersebut. Sedangkan PPh dibayar sendiri oleh Rekanan bersangkutan. |
2. |
Tata cara pembebanan, penyetoran/pembayaran BM dan BMT serta PPN dan PPn BM tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan/pabean yang berlaku. Sedangkan mengenai PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan pada angka II huruf A Surat Edaran Bersama ini. |
3. |
Satu eksemplar KPBJ disampaikan oleh Pimpro kepada KPP dimana Kontraktor/Rekanan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Apabila Kontraktor/Rekanan belum memiliki NPWP, maka KPBJ tersebut disampaikan kepada KPP Badora. |
4. |
KPBJ harus memuat pernyataan bahwa BUMN/BUMD/PEMDA wajib menyediakan dana untuk membayar BM dan BMT, PPN dan PPn BM dan kewajiban membayar PPh oleh Rekanan bersangkutan. |
5. |
Dalam hal KPBJ ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 : |
a. |
Yang dibiayai melalui tata cara L/C KINSP.BC membubuhkan cap pada PIUD sebagai berikut : |
———————————————————————— |
|
b. |
Yang dibiayai melalui tata cara Pembayaran Langsung (Direct Payment), pembayaran Rekening Khusus dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan, apabila PPN dan PPn BM serta PPh-nya semula telah ditanggung oleh Pemerintah, maka Direktorat Jenderal Anggaran cq Direktorat TUA dan/atau KPKN membubuhkan cap pada faktur pajak sebagai berikut : |
———————————————————————— |
LAIN-LAIN
1. |
Pemasukan barang (impor) dengan tata cara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri yang tidak diterus pinjamkan dan KPBJ-nya ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, maka Pimpro bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan. |
2. |
Pemasukan barang (impor) dengan tata cara L/C atau penyerahan/pengadaan barang dan jasa dalam rangka proyek Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri yang diterus pinjamkan kepada BUMN/BUMD/PEMDA dan KPBJ-nya ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 yang semula BM dan BMT serta PPN dan PPn BM-nya telah ditanggung oleh Pemerintah, maka BUMN/BUMD/PEMDA bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM dan BMT serta PPN dan PPn BM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995 sampai berakhirnya KPBJ berkenaan. |
3. |
Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM dan BMT, PPN dan PPn BM, dan PPh atas pelaksanaan KPBJ. |
4. |
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh DJA, DJP, dan DJBC secara bersama maupun sendiri-sendiri. |
5. |
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995. |
DIREKTUR JENDERAL |
DIREKTUR JENDERAL |
|
ttd |
ttd |
|
DARSJAH |
DIREKTUR JENDERAL ttd SOEHARDJO |
FUAD BAWAZIER |