Menunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 Nopember 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Januari 1995 No. KEP-10/PJ/1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan adalah :
- Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
- Jasa pemborong bangunan;
- Jasa akuntansi dan pembukuan;
- Jasa pembersihan dan jasa pembersihan hama;
- Jasa penebangan hutan
Huruf a sampai dengan e jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 80%.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 40%.
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan sebesar 40%.
- Imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 selain jasa pemborong bangunan sebesar 40%
- Imbalan jasa konstruksi atau pemborong bangunan sebesar 10%.
Huruf a sampai dengan e dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
-
Besarnya potongan Pajak Penghasilan pada angka 2 di atas adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto.
Contoh :
PT. A bergerak di bidang konsultan hukum.
Pada tahun 1995 mengadakan kontrak dengan pemerintah RI dengan nilai Rp. 1.100.000.000,00 (termasuk PPN)Cara menghitung/memotong PPh :
Pada saat Bendaharawan membayar imbalan kepada PT. A
– jumlah yang akan dibayarkan termasuk PPN
– Potongan PPN (10/100 x Rp. 1.100.000.000,00)
– Jumlah yang akan dibayar tanpa PPN(Penghasilan bruto)Rp. 1.100.000.000,00
Rp. 100.000.000,00
Rp. 1.000.000.000,00Untuk jasa konsultan besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 40% x Jumlah penghasilan bruto, sehingga besarnya potongan PPh adalah 15% x 40% x jumlah penghasilan bruto atau sama dengan 6% x jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan PPh :15% x 40% x Rp. 1.000.000.000,00
6% x Rp. 1.000.000.000,00= Rp. 60.000.000,00 atau
= Rp. 60.000.000,00
================= -
Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka ketentuan terdahulu yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 18 Maret 1992 No. SE-37/A/53/0392 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd
DARSJAH