Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Anggaran

Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 48/A/52/0395

Menunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 Nopember 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Januari 1995 No. KEP-10/PJ/1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan adalah :
    1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    2. Jasa pemborong bangunan;
    3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
    4. Jasa pembersihan dan jasa pembersihan hama;
    5. Jasa penebangan hutan

    Huruf a sampai dengan e jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

  1. Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah :
    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 80%.
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 40%.
    3. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan sebesar 40%.
    4. Imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 selain jasa pemborong bangunan sebesar 40%
    5. Imbalan jasa konstruksi atau pemborong bangunan sebesar 10%.

    Huruf a sampai dengan e dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

  2. Besarnya potongan Pajak Penghasilan pada angka 2 di atas adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto.

    Contoh :
    PT. A bergerak di bidang konsultan hukum.
    Pada tahun 1995 mengadakan kontrak dengan pemerintah RI dengan nilai Rp. 1.100.000.000,00 (termasuk PPN)

    Cara menghitung/memotong PPh :

    Pada saat Bendaharawan membayar imbalan kepada PT. A

    – jumlah yang akan dibayarkan termasuk PPN
    – Potongan PPN (10/100 x Rp. 1.100.000.000,00)
    – Jumlah yang akan dibayar tanpa PPN(Penghasilan bruto)
    Rp. 1.100.000.000,00
    Rp. 100.000.000,00
    Rp. 1.000.000.000,00
    Untuk jasa konsultan besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 40% x Jumlah penghasilan bruto, sehingga besarnya potongan PPh adalah 15% x 40% x jumlah penghasilan bruto atau sama dengan 6% x jumlah penghasilan bruto.
    Pemotongan PPh :
    15% x 40% x Rp. 1.000.000.000,00
    6% x Rp. 1.000.000.000,00
    = Rp. 60.000.000,00 atau
    = Rp. 60.000.000,00
    =================
  3. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka ketentuan terdahulu yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 18 Maret 1992 No. SE-37/A/53/0392 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi dalam pelaksanaannya.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ttd

DARSJAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 48/A/52/0395