Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC.4/2005

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pengajuan permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau dan permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau, dengan ini diberitahukan ha-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan NPPBKC pabrik hasil tembakau
  1. Guna mempermudah pengawasan dan untuk menghindari akibat negatif yang mungkin timbul,calon pengusaha pabrik dilarang mengajukan permohonan NPPBKC baru denganmenggunakan nama sama/mirip dengan nama yang telah digunakan oleh pabrik hasiltembakau lain yang telah terdaftar;
  2. Bahwa selama ini banyak dijumpai permohonan NPPBKC oleh pengusaha pabrik hasiltembakau dengan menggunakan nama pabrik hasil tembakau yang memiliki kemiripan/samadengan yang telah digunakan oleh pabrik hasil tembakau lain;
  3. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut diatas, proses pelayanan pemberian perizinan menjadilambat dan memerlukan tambahan biaya pengurusan ulang pada instansi terkait untukmenyesuaikan/perubahan nama pabrik;
  1. Permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau
    1. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-77/BC/2002tanggal 29 Oktober 2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau memutuskanbahwa Kepla Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dapat membatalkan KeputusanPenetapan HJE suatu merek Hasil Tembakau dalam hal :
      a) Terbukti bahwa merek/desain hasil tembakau (HT) yang bersangkutan ternyatamemiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudahuntuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki dan tercatat pada administrasiDJBC;
      b) Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkankeputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas merek/desainyang bersangkutan.
    1. Bahwa selama ini sering dijumpai Surat permohonan Penetapan HJE sudah mendapatkan Keputusan Penetapan dari Kepala Kantor Pelayanan padahal merek/desain hasil tembakautersebut ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan denganmerek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang terlebih dahuludimiliki dan tercatat pada administrasi DJBC;
    1. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut di atas, proses pelayanan Penetapan HJE menjadi lambat dan menimbulkan ketidakpastian;
  1. Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan, dengan ini diberitahukan bahwadata nama-nama pabrik hasil tembakau yang telah terdaftar dan telah diberikan NPPBKC dan dataMerk hasil tembakau yang telah mendapatkan penetapan dapat dilihat pada Web Site DirektoratJenderal Bea dan Cukai dengan alamat : www.beacukai.go.id.

Demikian disampaikan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2005
Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Cukai

ttd.

Erlangga Mantik
NIP 060044479

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal;
  2. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC.
Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC.4/2005