Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
A. | MATA ANGGARAN PENERIMAAN (MAP) PNBP Mata Anggaran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagaimanadimaksud dalam tabel berikut ini :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PENATAUSAHAAN PNBP OLEH BENDAHARAWAN 1.Untuk Pembayaran di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia :
2.Untuk Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai :
1). Lembar ke-1 dilampirkan pada/untuk menutup dokumen;
1).Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor DJBCtempat Penyetoran PNBP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
C. | PELAPORAN OLEH PEJABAT
a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
D. | PENJELASAN PEMBAYARAN BERKALA DAN PERUBAHAN MANIFEST :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
E. | PENJELASAN PELAYANAN IMPOR DENGAN PENANGGUHAN (VOORUITSLAG), IMPOR SEMENTARA,REIMPOR DAN REEKSPOR :
a. pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB impor sementara (BC 2.0).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
F. | LAIN-LAIN :
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459