Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 10/BC/2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2007 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

  1. Terhitung mulai tanggal 2 Juli 2007, pita cukai untuk pengusaha pabrik yang jumlah produksihasil tembakau selama tahun 2006 sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasipabrik, untuk pengusaha pabrik yang jumlah produksi hasil tembakau selama tahun 2006di atas 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, pita cukainya disediakan di KantorPusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kepala Kantor Pelayanan agar segera membuat surat pemberitahuan kepada masing-masingpabrik di bawah pengawasannya untuk menegaskan kembali lokasi penyediaan pita cukaimasing-masing pabrik berdasarkan realisasi produksi hasil tembakau pabrik bersangkutantahun 2006 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
  3. P3CT dan/atau DP3CT untuk pita cukai kebutuhan bulan Juni 2007 sudah harus diterimadi Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 12 Juni 2007. P3CT yang diterima setelah tanggaltersebut tidak akan dilayani permintaan penyediaan pita cukainya.
  4. Pengusaha pabrik yang telah mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untukkebutuhan bulan April-Mei-Juni 2007, apabila jumlah pita cukai yang diajukan masih kurangdapat mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT). P3CT tersebutpaling lambat tanggal 12 Juni 2007 sudah diterima di Kantor Pusat DJBC.
  5. Pengajuan P3C dan/atau DP3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Juli 2007 diterimadi Subdirektorat Pita Cukai KP DJBC paling lambat tanggal 15 Juni 2007.
  6. Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C:
    a. Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan III A paling banyak 100% (seratus persen)dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurunwaktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasanproduksi golongan pengusaha pabrik;

    Contoh :

    Pengajuan P3C untuk kebutuhan bulan Juli 2007

    P3C = 100% X 1/3 (Realisasi CK-1 Maret+April+Mei)
    = 100% X 1/3 (500+1000+600)
    = 100% X 700
    = 700 lembar

    b. Untuk Pengusaha golongan IIIB paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-ratabulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulanterakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golonganpengusaha pabrik;

    Contoh:

    Pengajuan P3C untuk kebutuhan bulan Juli 2007

    P3C = 200% X 1/3 (Realisasi CK-1 Maret+April+Mei)
    = 200% X 1/3 (100+200+250)
    = 200% X 183
    = 366 lembar (dibulatkan ke atas menjadi 370 lembar)
    c. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalamkurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus)lembar, jumlah pita cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000(seribu) lembar dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
    d. Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurunwaktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita cukai yang diajukantidak tersedia, jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan denganmemperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.

    1. Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukanuntuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusahapabrik.

  1. PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
    1. Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk pemesanan pita cukai lama (sebelumberlakunya tarif cukai spesifik) sudah harus diajukan dan diterima:
  1. di Kantor Pelayanan paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukaidisediakan di Kantor Pelayanan; dan
  2. di Subdit Pita Cukai paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukaidisediakan di Kantor Pusat.
    1. Pengajuan CK-1 untuk pemesanan pita cukai lama (sebelum berlakunya tarif cukai spesifik)yang melewati waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilayani.

  1. BATAS WAKTU PELEKATAN DAN PENCACAHAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIPESAN DENGANDOKUMEN CK-1 BULAN MARET S.D. JUNI 2007
  1. Pita cukai hasil tembakau terhitung mulai tanggal 2 Juli 2007 terdapat beberapa perbedaandengan pita cukai hasil tembakau sebelumnya, yaitu teks Harga jual Eceran (HJE) dan kodepersonalisasi (jika ada) dicetak dengan warna merah dan untuk hasil tembakau jenis SKM,SPM, dan SKT ada penambahan besaran nilai rupiah tarif cukai spesifik per batang pada kolompersentase tarif.
  2. Batas waktu pelekatan pita cukai lama (sebelum berlakunya tarif cukai spesifik) paling lambattanggal 10 Agustus 2007.
  3. Pencacahan sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatansebagaimana dimaksud pada butir 2, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai palinglambat tanggal 20 Agustus 2007, dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai(BACK-1).
  4. BACK-1 sebagaimana dimaksud pada butir 3, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan Bea danCukai ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat tanggal 25 Agustus2007.
  5. Sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan harus dikembalikandengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai(PBCK-4) oleh Pengusaha Pabrik ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal9 September 2007. Pengembalian sisa pita cukai setelah melewati batas waktu tersebut tidakdiberikan pengembalian cukai.
  6. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memperhatikan batas waktu pelekatan,pencacahan, dan pengembalian pita cukai tersebut di atas serta melakukan pengawasanterhadap pelaksanaannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 10/BC/2007