Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2008

Dalam rangka monitoring terhadap pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau dan sebagai bahan penyusunan Key Performance Indikator (KPI) DJBC, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada Kepala Kantor wajib membuat laporan terkait pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau setiap bulannya, terhitung bulan Januari 2008 sesuai format terlampir.
  2. Laporan terkait pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau, bertujuan juga untuk memantau dan menilai tingkat kepatuhan pengusaha hasil tembakau dalam memenuhi kewajiban pembayaran cukai pada saat tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran cukai.
  3. Laporan disampaikan setiap bulannya kepada Direktur Jenderal u.b Direktur Cukai dengan tembusan Direktur PPKC, paling lama tanggal 2 awal bulan berikutnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2008
Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur di Lingkungan Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Para Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Bea dan Cukai di Seluruh indonesia

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2008